2 Terdakwa Pembawa Minyak Sulingan Solar Dipidana 1,3 Tahun Bui

Sidang pembawa minyak solar sulingan di PN Palembang.

WARTAMUSI.COM, Palembang – Kedapatan membawah minyak sulingan jenis solar sebanyak 1000 liter, dua terdakwa Reno Suhardi dan Rendi Jaya, dituntut JPU dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Dalam tuntutan dihadapan majelis hakim Agung Ciptoadi SH MH, Jaksa Penuntut Umum Dyah Rahmawati SH, menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi dan hasil olahan.

Sehingga Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Reno Suhardi dan terdakwa ll Rendi Jaya dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp 11 Miliar dan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan,” tegas JPU saat bacakan tuntutan dipersidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU para terdakwa melalui tim kuasa hukumnya akan menyampaikan pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Diketahui dalam dakwaan JPU, Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 18.40 Wib terdakwa I Reno Suhardi menghubungi Saudara yudi (DPS) melalui handphone dan berkata “ ado dak minyak besok dimasakan “ lalu dijawab oleh saudara yudi (DPS), “ ado pagi besok, masukla kemasakan “. Kemudian terdakwa I menjawab, “ iyo”.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa I menghubungi terdakwa II Rendi jaya
melalui handphone dan berkata “ Ren kau ado gawe dak”, dan dijawab oleh terdakwa II. .” katek kak “, setelah itu terdakwa I berkata kembali “payo kau melok aku bae muat minyak” dan terdakwa II menjawab “jadi kak” setelah itu terdakwa I langsung berangkat dari rumah Jln Betung-Jambi D2 Desa Bukit Kec Betung Kab Banyuasin Provinsi Sumsel dengan mengendarai 1 unit mobil Truck Colt Diesel merk Isuzu No.pol BG 8078 JK warna merah kombinasi untuk menjemput terdakwa II di betung dan melanjutkan perjalanan ke Desa Keban Kec. Sangga Desa Kab Musi Banyuasin.

Namun pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa I bersama dengan terdakwa II.tiba di lokasi masakan dan bertemu sdr Yudi kemudian sdr yudi (DPS) mengarahkan ke masakan milik sdr Aris (DPS), selanjutnya terdakwa I melakukan pengecekan sampel minyak bertujuan agar kwalitas minyak yang akan dibelinya tersebut bagus, yang mana tempat tersebut merupakan tempat pemgolahan minyak mentah hingga menjadi BBM yang menyerupai jenis solar dengan beberapa tahap

Kemudian Minyak mentah hasil dari pengeboran sumur ilegal di masukan ke dalam tungku dengan jumlah sebanyak ± 70 drum kapasitas 200 liter tergantung besar kecilnya tungku, selanjutnya minyak mentah yang ada ditungku dimasak menggunakan api yang dibantu dengan mesin blower hingga mengeluarkan uap, kemudian uap yang dihasilkan tadi dialirkan ke tempat penampungan, dalam proses masak dibutuhkan waktu selama ± 8 s.d 10 jam.

Setelah minyak tersebut dimasak menghasilkan minyak yang pertama yaitu minyak bensin dengan mengetahui ciri apabila di sentuh menggunakan tangan maka terasa dingin dan warna jernih kemudian diambil dari tempat penampungan untuk dipindahkan ke drum atau babytank, kemudian pada jam berikutnya menghasilkan minyak tanah dengan ciri apabila disentuh menggunakan tangan akan terasa hangat dan warna jernih kemudian diambil untuk dipindahkan ke drum atau babytank, dan yang terakhir menghasilkan minyak solar dengan ciri apabila disentuh terasa hangat serta warna kekuningan kemudian diambil untuk dipindahkan ke drum atau babytank.

Adapun dari proses masak tersebut menghasilkan 3 jenis BBM, yaitu pertama bensin, kedua minyak tanah dan yang terakhir minyak solar dan siap untuk dijual tergantung permintaan konsumen mau beli minyak jenis apa.

Bahwa pada saat terdakwa I. merasa sampel minyak tersebut bagus selanjutnya terdakwa I memberitahukan kepada pegawai yang ada ditempat masakan minyak tersebut agar melakukan kegiatan muat minyak dengan cara memindahkan BBM solar dari babytank kapasitas 1000 liter ke dalam tangki petak modifikasi yang ada di bak mobil Truck merk/type ISUZU warna Merah kombinasi dengan menggunakan mesin sedot dialirkan melalui selang ukuran ¾ inci, dan tugas Terdakwa II yaitu memegang selang diatas lobang tangki petak sampai terisi penuh sebanyak ± 10.000 liter, dan setelah tangki petak tersebut terisi penuh selanjutnya terdakw l bersama dengan terdakwa II. menutup bak mobil dengan menggunakan terpal serta mengikatnya dan setelah itu terdakwa I melakukan pembayaran sebesar Rp 50 juta kepada sdr Yudi (DPS), dan terdakwa I tidak pernah bertemu dengan saudara Ari (DPS) disetiap melakukan pembelian minyak di lokasi masakan.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa I menghubungi saudra Ruli (DPS) orang yang akan menerima minyak lalu berkata “ saya berangkat dari lokasi Ruli kemudian Ruli jawab,” oke “ selanjutnya terdakwa I bersama dengan Terdakwa II berangkat dari lokasi masakan menuju ke Bandar lampung daerah Panjang, kemudian pada pukul 04.30 Wib di Jln Soekarno Hatta Kelurahan Talang Kelapa Kec Alang Alang Lebar Kota Palembang Prov Sumsel 1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel merk Isuzu warna merah kombinasi yang dikemudiakan oleh terdakwa I bersama dengan Terdakwa II diberhentikan oleh anggota Kepolisian dari Intel Sat Brimob Polda Sumsel

Pada saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap muatan yang berada di dalam bak 1 (satu) unit mobil Truck merk/type isuzu JK warna Merah kombinasi ditemukan minyak sulingan/olahan jenis Solar yang berjumlah ± 10.000 liter.

Selanjutnya terdakwa I bersama dengan terdakwa II di amankan dan dibawa ke Markas Brimob untuk dimintai keterangan untuk selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Tipidter Direskrimsus Polda Sumsel. (DN)