WARTAMUSI.COM, Lubuklinggau – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas menggelar bimtek bagi Pengawas TPS (PTPS) Penguatan Kapasitas SDM pada Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Persiapan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Kegiatan dilaksanakan di Ball Room Hotel Grand Zuri Jalan Yos Sudarso Kelurahan Batu Urip Taba Kecamatan Timur Satu, Kamis (21/11/2024) pagi.
Hadir dalam kegiatan Anggota Bawaslu Prov Sumsel Ardiyanto, Ketua Bawaslu Mura Yeni Kartina, Komisioner Bawaslu Agustiansyah, Korsek Bawaslu Mura Zulkarnain, Hermansyah sebagai Pemateri dan petugas PTPS se Kabupaten Musi Rawas.
Dalam sambutanya ketua pelaksana, Zulkarnain selaku Korsek Bawaslu Mura menyampaikan, untuk kegiatan ini memberi peran PTPS dalam pengawasan pungut hitung pada pemilukada tahun 2024, metode pada kegiatan ini paparan materi tanya jawab dan dialog interaktif.
Disisi lain Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Yeni Kartina menyampaikan, bahagia sekali pada hari ini bisa silaturahmi dan dikumpulkan satu tempat pada kegiatan bimtek pungut hitung dari 14 kecamatan, 199 desa/Kelurahan dan 638 TPS pada siang ini.
Bapak ibu PTPS adalah ujung tombak pengawasan pada pemilukada 2024, berjalan baik atau tidaknya ada ditangan kalian semua.
“Ingat tugas bapak/ibu bukan satu hari, akan tetapi tugas Bapak ibu setelah dilantiknya 4 November 2024 sudah harus membuat Form A alat kerja,” ujarnya.
Lanjutnya, bapak ibu sudah disumpah dam sudah diambil janjinya sebagi petugas PTPS dan juga ditanda tangani fakta integritas, PTPS untuk mengawasi 7 orang KPPS, tugas kita meminimalisir kesalahan ditingkat TPS.
“PTPS tidak sendiri kita ada PKD tingkat desa,Panwascam tingkat kecamatan , apabila ada kesalahan ditingkat TPS diselesaikan ditingkat TPS jangan sampai ketingkat selanjutnya,” sambungnya.
“Saya tunggu janji bapak ibu terkait tugas PTPS lakukan sesuai tugas dan fungsi PTPS jangan takut diinterpensi pihak siapapun,” lanjutnya.
Berdasarkan ketentuan Undang Undang Pemilihan, Bawaslu melalui Pengawas TPS bertugas dan berwenang mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan penghitungan suara, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, dan menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Mura menurunkan format form A laporan hasil pengawasan yang akan digunakan oleh PTPS nantinya.
Pada tahapan pungut hitung nanti terbagi pada pencegahan pelanggaran dan pengawasan langsung. Kedua hal ini harus dimaksimalkan oleh pengawas pemilihan pada setiap jenjang.
Pencegahan dapat dilakukan melalui identifikasi kerawanan, penyampaian surat imbauan, koordinasi kepada stakeholder, melakukan kegiatan patroli, dan membuka posko pengaduan masyarakat.
Sementara itu, pengawasan langsung pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan oleh pengawas pemilihan dengan menghasilkan output pengisian aplikasi siwaslih, form A laporan hasil pengawasan, dan saran perbaikan.
Terakhir, Yeni berharap pengawas pemilihan di setiap jenjang memiliki komitmen bersama untuk menyukseskan pengawasan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara yang akan datang.
“Harapan saya bapak ibu bisa mengikuti kegiatan ini dengan baik dan seksama silakan kalau masih belum jelas tanyakan pada pemateri yang sudah kredible dibidangnya,” tutup Yeni. (mil)