WARTAMUSI.COM, Palembang – Jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, Haryati SH menuntut masing – masing 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap dua terdakwa Husin dan Okta Sanjaya.
Keduanya terbukti telah mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 11 bungkus dengan berat netto 1,528 gram.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Chandra Gautama SH MH, dalam tuntutan JPU, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan perbuatan permufakatan jahat menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
Sebagaimana atas perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terdakwa Husin dan terdakwa Okta Sanjaya dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,“ tegas JPU ketika bacakan tuntutan pidana dipersidangan.
Diketahui dalan dakwaan JPU bahwa bermula pada tanggal 22 Juli 2024 Anggota tim Satnarkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa bertempat di Perumahan Gria Angkasa Permai. Talang Jambe, Kec. Sukarami, Kota Palembang sering terjadinya transaksi dan peredaran Narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh terdakwa I Husin bersama terdakwa II Okta Sanjaya.
Mendapatkan informasi tersebut Akhirnya Anggota tim Satnarkoba Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang dimaksud.
Namun setiba dilokasi Anggota tim Satnarkoba Polrestabes melihat melihat ada terdakwa I Husin sedang beridiri didalam rumah sedangkan terdakwa II Okta Sanjaya sedang mandi.
Kemudian Anggota tim Satnarkoba Polrestabes langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa,setelah dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisikan 11 bungkus Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 1, 528 gram.
Kemudian pada saat ditanyakan kepada para terdakwa atas kepemilikan barang bukti tersebut para terdakwa mengakui bahwa barang tersebut milik para terdakwa.
Selanjutnya terdakwa I Husin dan terdakwa II Okta Sanjaya beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut. (DN)