Hukrim  

Diduga Dipecat Sepihak, Mantan Karyawan PT Andritz Gugat Rp9,5 Miliar ke Pengadilan Negeri Palembang

Devi Noviyanti.

WARTAMUSI.COM, Palembang – Dipecat sepihak, Devi Noviyanti mantan karyawan melakukan gugatan terhadap tergugat perusahaan PT Andritz ke Pengadilan Negeri kelas lA Palembang.

Dalam gugatannya penggugat Devi menggugat PT Andritz sebesar Rp9,5 miliar pada gugatan tersebut, dengan rincian Rp239,6 juta yang merupakan pesangon dan hak lainnya serta Rp9,3 miliar yang merupakan hak-hak penggugat berupa upah, bonus tahunan, klaim berobat, dan tunjangan hari raya (THR) sejak PHK hingga pensiun.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Zulkifli SH MH, pihak penggugat Devi Noviyanti melalui kuasa hukumnya, dan tergugat melalui kuasa hukumnya hadir dalam sidang di PN Palembang dengan agenda keterangan ahli tergugat, Senin (18/11/2024).

Ahli Basani Situmorang pensiunan Disnaker Jakarta menjawab pertanyaan majelis hakim, bahwa apakah dengan mediasi, biparti dianggap telah selesai, menurut ahli kalau sudah ada catatan di Disnaker, menurutnya sudah selesai.

“Pekerja bisa melapor ke mediator, untuk biparti. Ketika di PHK dan skorsing, upahnya tetap dibayar. Sebelum di PHK, tidak perlu dirinci kesahannya, cukup disebut pasalnya saja,” ujar Basani dalam sidang.

Basani juga mengatakan kepada kuasa hukum penggugat, Udang – undang menurutnya tidak berpihak ke pekerja atau ke perusahaan, sehingga pemerintah memberikan ketenangan bagi pemgusaha dan pekerja.

Rosalina mengatakan kliennya, disebutkan perusahaan telah melakukan pelanggaran kode etik, terkait pengadaan mobil. Dimana tahun sebelumnya tidak ada pelanggaran, bahkan untuk tahun 2024 ini juga belum terjadi.

Menurut Basani, hal itu disebut hak preogratif manger atas aturan perusahaan.

Rosalina mempertanyakan hak gaji karyawan yang tidak dibayar perusahaan apakah ini penggelapan? karena karyawan belum di PHK.

Menurut Basani alasan mendesak tidak perlu penetapan PHK, dan selama skorsing hak dan upah pekerja harus tetap dibayar.

Usai sidang kuasa hukum tergugat Raju Diagunsa SH didampingi Theodora SH, mengatakan bahwa pendapat ahli tadi, merupakan pendapat hukum namun tidak mengenai fakta, jadi lebih mengenai pembahasan dalam sisi tenaga kerja, tidak lebih ke analisa fakta.

“Sebagai kuasa hukum, kami menyerahkan proses ini kepada hukum majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang. Untuk lebih mengambil sikap dengan putusan yang sebenarnya, mengungkapkan fakta sebenarnya. Kami menghormati putusan dan kemungkinan itu yang kami patuhi,” cetus Raju.

Disinggung perihal aturan perusahaan, apakah pemberhentian ini sudah sesuai prosedur atau tidak? Raju mengutarakan bukan porsinya untuk menilai itu, namun diserahkan di persidangan.

“Biarkan majelis hakim yang menilai, bukan porsi kita menilai. Kami disini menyajikan bukti dan saksi dari pada tergugat. Ahli disini telah membeberkan pendapat hukum ketenagakerjaan,” tukas Raju.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Rosalina SH, menyampaikan kliennya ini merupakan kontraktor pemasok angkutan kendaraan untuk perusahaan. Dari kesimpulan keterangan ahli, bahwa setiap alasan PHK terhadap pekerja, harus ada pembuktian. Nah dalam perkara ini, perusahaan sampai sekarang, belum membuktikan adanya alasan mendesak yang dilakukan pekerja.

“Artinya PHK perusahaan batal demi hukum! Karena belum ada pembuktian tapi sudah memberhentikan. Sehingga pekerja harus dipekerjakan kembali,” timbangnya

“Kami berharap hakim memberikan putusan yang seadil – adilnya. Hak – hak pekerja harus diperhitungkan, bekerja sejak 2015 – 2022. Kalau menurut ahli PKWT kontrak setiap tahu, jelas merugikan pekerja. Dari gaji, pesangon, totalnya Rp 2 miliar,” tambah Rosalina.

Pekerja menurut perusahaan, ada pelanggaran kode etik, dalam pengadaan satu unit kendaraan.

“Tetapi pengadaan 1 unit mobil belum terjadi, jadi belum ada kerugian. Karena pengadaan mobil tahun sebelumnya tidak ada masalah, nilainya sekitar Rp 300 juta, sudah termasuk driver, bensin dan servis, spesifikasi mobil Inova Baru,” tutupnya. (DN)