WARTAMUSI.COM, Palembang – Bebasnya selebgram Lina Mukherjee, yang sebelumnya terjerat kasus penistaan agama, saat membuat konten makan daging babi panggang dengan mengucap lapas Basmalah, akhirnya dapat menghirup udara bebas dari lapas perempuan Palembang, Rabu (20/11/2024).
Terkait bebasnya Lina Mukherjee, kuasa hukum pelapor Sapri Samsudin mengungkapkan, semoga dengan bebasnya Lina Mukherjee akan menjadi lebih baik lagi dan tidak akan mengulangi perbuatan menista agama, carilah konten yang mendidik dan mengedukasi masyarakat luas.
“Kami selaku pelapor dengan bebasnya beliau, dimata kami secara hukum saudari Lina merupakan orang yang tidak bersalah, semoga dengan bebasnya beliau ini menjadi pembelajaran dan nasehat baik buat kami maupun buat Lina Mukherjee itu sendiri, bahwa kita tidak boleh membuat Kegaduhan dengan memperolok-olok RAS Suku dan agama untuk menjaga kerukunan dan ketertiban,” terang Sapri.
Mudah-mudahan beliau dapat mengambil hikmah ini sebagai kasih sayang dari Allah dan kami mendoakan beliau agar karirnya menjadi lebih baik lagi, kehidupan lebih baik.
“Niat awal kami adalah, ini bukan aksi balas dendam dan bukan suatu pembalasan tapi ini cara kami untuk mengingatkan siapapun, terhadap kita sebagai warga negara Terkait kerukunan beragama,” ungkapnya.
Pesan kami kepada para konten kreator, Youtuber, Influencer dan Selebgram, jangan membuat kegaduhan dengan membuat konten yang mengandung SARA.
“Agar negara ini aman dengan kemajemukannya, kami mendoakan kepada Lina Mukherjee semoga tetap sehat, karirnya semakin membaik dan Sukses,” tutupnya.
Untuk informasi, sebelumnya Lina Lutfiawafi alias Lina Mukherjee divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 250 juta subsider 3 bulan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada 19 September 2023 yang lalu.
Tidak puas dengan vonis majelis hakim Lina Mukherjee mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, namun usaha Lina Mukherjee harus terhenti karena berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) malah menguatkan hasil putusan PN Palembang.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda sebesar Rp 250 juta Subsider 3 bulan kurungan,” tegas hakim PT Palembang, menguatkan hasil putusan PN Palembang. (DN)