WARTAMUSI.COM, Lahat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat di bawah pimpinan AKP Kairudin, SH, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A – 71 / XII / 2024 / SPKT.SAT RESNARKOBA / POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL, tertanggal 10 Desember 2024.
Waktu dan Tempat Kejadian Penangkapan terjadi pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di Jl. BSD Rt. 009 Rw. 003, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Identitas Para Pelaku Empat orang berhasil diamankan dalam operasi tersebut, yaitu, berinisial I.S. binti Nanang (29 tahun), warga Jl. BSD Rt. 009 Rw. 003, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, T.H., S.I.P. bin Abdul Gani (47 tahun), warga Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Tanjung Tebat, R.F. bin Sairo (28 tahun), warga Desa Padang Berigi, Kecamatan Tanjung Tebat dan L.K.N. bin Burhan (33 tahun), warga Jl. Kol. Burlian Rt. 019 Rw. 006, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat.
Keempat pelaku berstatus sebagai pengguna narkotika, adapun Barang Bukti yang Diamankan diantaranya, Dua batang kaca pirek berisi serbuk kristal putih diduga sabu, Satu set alat hisap sabu (bong), Dua buah korek api gas, Satu lembar plastik klip transparan, satu batang pipet plastik yang telah diruncingi.
Disampaikan Kapolres Lahat AKBP God Parlarso Sinaga SIK melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, kronologi Penangkapan
Berdasarkan informasi masyarakat bahwa Jl. BSD sering dijadikan lokasi transaksi narkoba, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif.
Pada 10 Desember 2024 pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan empat pelaku di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa alat dan sisa narkotika jenis sabu.
Pasal yang Disangkakan Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, para pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Lahat untuk proses hukum lebih lanjut.
“Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.
Sementara itu, dari keempat pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebut salah satunya Oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Tanjung Tebat, tentu saja hal tersebut beredar luas di kalangan masyarakat Kecamatan Tanjung Tebat.
Salah satu warga Tanjung Tebat yang nama enggan disebutkan menuturkan, beredar di WhatsApp Grup salah satu Oknum Kades di Tanjung Tebat diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba.
“Saya dengar ada satu Oknum Kades yang ditangkap ikut menggunakan narkoba, saat sedangkan dalam proses di Polres Lahat,” katanya. (sm)