WartaMusi – Muhammad Septian Ismail (24) terduga pelaku pembobol rumah kosong, diamankan di rumahnya di Jalan Syakyakirti, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus Palembang, Sabtu (15/1) sekira pukul 03.00 WIB oleh Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang.
Dalam melancarkan aksinya, Rabu (12/1) dua terduga pelaku membobol rumah korban Murdiana (43), warga Candi Walang, Kecamatan Bukit Kecil Palembang dibantu temannya Asep yang masih buron.
Kedua pelaku membobol rumah korban dengan cara merusak enamel pintu depan rumah korban dengan menggunakan tang.
Setelah masuk, mereka menggasak barang berharga berupa, 4 buah tabung gas, 1 unit buah TV LCD merk Sharp 14 inch, dan 1 unit Handphone Android merk Samsung yang terletak di ruang tamu.
Kepada awak media, Sabtu (15/1) Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa membenarkan, sudah berhasil mengamankan 1 tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) dan 2 orang penadah hasil curian.
Selain tersangka, ikut juga diamankan dua orang penadah hasil curian masingmasing, yakni MS (39) warga Jalan Perintis, Kecamatan Gandus, dan HN (48) warga Jalan Syakyakirti, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus Palembang.
“Benar, satu dari dua tersangka pembobol rumah sudah ditangkap. Setelah dikembangkan ditangkap lagi 2 orang penadah barang hasil curian. Satu tersangka yang masih buron sudah diketahui identitasnya dan terus akan dikejar” ujar Tri, di ruang kerjanya.
Untuk modusnya, kedua pelaku ini melihat atau mengetahui rumah korbannya kosong. Lalu mereka berdua merusak engsel pintu rumah dengan menggunakan tang.
“Setelah masuk mereka dengan leluasa mengambil barang – barang berharga milik korban, jelasnya.
Lebih jauh, kata Tri, kalau hasil curian lalu mereka jual kepada dua penadah yang juga sudah kita amankan. “Empat buah tabung gas di jual kepada HN dengan harga Rp200 ribu, sedangkan 1 unit TV dan 1 unit HP dijual kepada MS seharga Rp 125 ribu,” ungkapnya.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta dan membuat laporan ke Polrestabes Palembang. “Ulahnya melakukan pencurian tersangka akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara diatas 5 tahun,” jelasnya.
Sementara, tersangka Ismail saat ditemui di ruang penyidik Reskrim mengakui perbuatannya. “Memang kami berdua membobol rumah, kemudian hasil curian di jual. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari saja,” katanya.(Red)