WartaMusi – Bangunan liar diatas fasilitas umum disepanjang jalan KH Dahlan Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Rabu (2/2) di bongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Palembang bersama unsur terkait.
Usai melakukan apel gabungan sekira pukul 8 pagi, petugas langsung bergerak cepat dengan mengunakan satu alat berat eksapator langsung melakukan pembongkaran pondok pondok liar yang menempel dibangunan rumah susun (rusun) tepat berada dibelakang Palembang Indah Mal (PIM).
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Palembang GA Putra Jaya mengatakan, ada 40 persil bangunan liar yang terpaksa dibongkar
secara paksa oleh pihaknya.
“Kita sudah tiga kali diberikan peringatan untuk melakukan pembongkaran sendiri, sayangnya pemilk bangunam tidak mengindahkannya,”tegasnya.
Bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 44 tahun 2022 junto nomor 3 tahun 2007 tentang keamanan dan ketertiban.
Adapun bangunan liar yang dibongkar ini jelasnya, berada di rumah susun blok 21, 23 dan blok 24.
“Ini dalam juga untuk menjaga keindahan dan estetika kota, karena bangunan liar ini tepat berada disepanjang jalur wisata Sekanak Lambidaro,” tegasnya.
“Sesuai dengan koordinasi OPD kawasan ini akan ditata lebih cantik dengam tenda tenda foodcourt,” ungkapnya.(Kipli)