WARTAMUSI.COM, Palembang – Majelis hakim PN Palembang, memvonis 2 tahun 3 bulan penjara terdakwa Muhamad Tegar, atas kasus pengeroyokan yang sebabkan korban Wawan alami luka berat.
Vonis yang diberikan oleh majelis hakim tersebut kurang tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Jimmy Artalius SH yang mana terdakwa pada persidangan sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Muhamad Tegar, secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana dengan terang- terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka berat terhadap korban Iwan Setiawan.
Sehingga atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP.
“Mengadili dan Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhamad Tegar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan penjara serta dikurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ungkap Hakim ketua Efiyanto SH MH, Senin (28/4/2025).
Atas putusan tersebut terdakwa maupun jaksa penuntut umum kompak langsung menerima atas vonis tersebut.
Dalam dakwaan JPU, bermula pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira jam 8 malam terdakwa bersama iwan (belum tertangkap) baru sudah meminum tuak dan hendak membeli lagi minuman tuak dengan mengendarai sepeda motor yang dikendarai oleh Iwan.
Sesampainya dilokasi di Jalan KI Gede Ing Suro Lrg Sawah Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Ilir Barat II kota Palembang bertemu dengan saksi korban Wawan Setiawan sedang duduk di Lorong.
Dan kemudian pada saat itu terdakwa bersama saudara Iwan mendengar saksi korban Wawan Setiawan berkata “Ngayok Umak Kau” membuat Iwan tidak senang, mendengarkan hal tersebut Iwan setiawan bersama terdakwa pergi dan pulang kerumah dan mengambil 2 bilah senjata tajam jenis parang dan langsung menemui saksi korban di Lorong Sawah.
Kemudian setiba dilokasi Iwan Setiawan langsung berkata kepada saksi korban “Ngapo kak Wawan”, lalu dijawab saksi korban “Lah ngapo”, lalu Iwan yang sudah emosi turun dari sepeda motor sambil mengeluarkan 1 bilah senjata tajam jenis parang dari pinggangnya sebelah kiri dan langsung membacokkan ke arah badan saksi korban, namun saksi korban berhasil menghindar hingga mengenai siku tangan korban sebelah kiri.
Lalu saksi korban mencoba berusaha merebut senjata tajam jenis parang yang di pegang oleh saudara Iwan dengan cara memegang parang tersebut menggunakan tangan sebelah kanan membuat terjadi saling tarik menarik antara saksi korban dengan Iwan (belum tertangkap), lalu saat itu Iwan menyuruh terdakwa dengan berkata “Gar kapak Gar”, sehingga terdakwa langsung mengayunkan 1 bilah senjata tajam jenis parang yang di pegangnya ke arah saksi korban sebanyak 2 kali mengenai bagian punggung belakang dan lengan sebelah kiri saksi korban membuat saksi korban langsung melepaskan parang dari tangan saudara Iwan mengakibatkan luka robek pada tangan kanannya.
Lalu saksi korban berusaha melarikan diri menuju pulang ke arah rumah, tetapi dikejar oleh saudara Iwan (belum tertangkap) dan kembali membacok ke arah belakang saksi korban mengenai punggung belakang saksi korban mengeluarkan darah, setelah itu saudara Iwan (belum tertangkap) baru berhenti mengejar saksi korban dan terdakwa bersama Saudara Iwan (belum tertangkap) langsung pergi meninggalkan tempat kejadian.
Sedangkan saksi korban berlari ke rumah saksi Mulyani merupakan kakak kandung korban meminta pertolongan. Selanjutnya saksi korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Mohammad Hoesin dan akibat kejadian tersebut melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Ilir Barat II Palembang. (DN)