WARTAMUSI.COM, Muratara – Seorang anak laki-laki berusia 8 tahun berinisial SF, diduga menjadi korban kekerasan seksual di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Peristiwa ini diduga melibatkan seorang pria berusia 32 tahun berinisial K, yang kini telah diamankan pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Muratara, IPTU Nasirin, SH, MH menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Jumat, 18 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah mess kebun sawit yang berada di Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya.
Menurut keterangan, awalnya korban diajak oleh terduga pelaku untuk datang ke rumahnya dengan alasan menonton menggunakan telepon genggam. Di dalam rumah tersebut, korban kemudian mengalami tindakan tidak pantas yang berujung pada laporan resmi ke Polres Muratara oleh ibu korban, Anissa Suminah, pada tanggal 19 April 2025.
Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/37/IV/2025/SPKT/Polres Muratara/Polda Sumsel. Setelah menerima laporan, tim dari Unit PPA dan Pidum yang didukung oleh Tim Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, 9 Juni 2025, di kediaman pelaku yang berada di Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
“Terduga pelaku telah mengakui perbuatannya dan unsur-unsur pidana telah terpenuhi sesuai dengan alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” ujar IPTU Nasirin.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam proses penyelidikan antara lain satu unit handphone merk Vivo, serta pakaian yang digunakan korban pada saat kejadian.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 82 jo. 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta atau Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Mil)