Hukrim  

Dugaan Pelanggaran Etika: Universitas PGRI Palembang Diduga Gunakan Data Mantan Dosen untuk Naikkan Akreditasi

LBH Bima Sakti melayangkan gugatan perdata di PN Palembang terhadap ‎Universitas PGRI Palembang.

WARTAMUSI.COM, Palembang -‎ Seorang dosen salah satu kampus di Baturaja OK (38) melalui kuasa hukumnya LBH Bima Sakti melayangkan gugatan perdata di PN Palembang terhadap ‎Universitas PGRI Palembang.

‎Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 167/PDT.G/2025/PN Palembang, pada Selasa (24/06/2025).

‎Dalam gugatan tersebut yang menjadi tergugat 1 adalah BPH PGRI Palembang, selain itu LLDIKTI Wilayah II menjadi tergugat 2, dan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan (LAMDIK) menjadi turut tergugat 1.

‎Gugatan itu lantaran OK merasa tak terima datanya yang bergelar Doktor FKIP Pendidikan Jasmani diduga dicatut oleh Universitas PGRI Palembang untuk meningkatkan akreditasi prodi FKIP Pendidikan Jasmani.

‎Untuk diketahui,  Prodi FKIP Pendidikan Jasmani Universitas PGRI Palembang mendapat akreditasi Unggul A yang berlaku sejak maret 2025 hingga maret 2030.

‎Saat diwawancarai, M Novel Suwa  SH MM MSi selaku Direktur LBH Bima Sakti mengungkapkan pencatutan data kliennya itu terjadi di tahun 2024 saat Universitas PGRI Palembang tengah pengajuan akreditasi prodi.

‎Dengan menggunakan data kliennya yang bergelar sarjana strata 3 Dokter FKIP Pendidikan jasmani itulah membuat status prodi FKIP Pendidikan Jasmani Universitas PGRI Palembang menjadi terakreditasi Unggul A.

‎”Kami menggugat Universitas PGRI Palembang lantaran klien kami tak terima  datanya sebagai doktor dipakai Universitas PGRI untuk naikan akreditasi prodi mereka,” tegas Novel, Kamis (26/6/2025).

‎Memang diakui Novel, kliennya itu sempat menjadi dosen di Universitas PGRI Palembang.

‎Namun periode OK menjadi dosen di universitas PGRI hanya berlangsung singkat dari Juli 2021 hingga Februari 2023.

‎Setelah mengundurkan diri, BPH Universitas PGRI Palembang diduga masih menggunakan data OK untuk meningkatkan akreditasi prodi FKIP Pendidikan Jasmani.

‎”Klien kami merasa dirugikan secara moral dan perasaan tidak dihargai dan dimanfaatkan, apalagi klien kami khawatir   tanggung jawab hukum jika kemudian hari validitas dan akreditasi ini bermasalah kemudian hari,” sebutnya.

Terpisah, Rektor Universitas PGRI Palembang Assoc. Prof. Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si. yang di konfirmasi,Kamis (26/6/2025) enggan memberikan penjelasan mendalam terkait perkara itu.

‎”Maaf ya saya sedang dinas luar, jadi kurang mengetahui coba tanya langsung ke BPH PGRI Palembang,” tuturnya dihubungi via telepon.

‎Dilain pihak, Ketua LLDIKTI Wilayah 2 yang dikonfirmasi, juga enggan memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut. (DN)