WARTAMUSI.COM, Palembang – Terbukti korupsi atas kasus proyek peningkatan jalan ruas Kuang Dalam-Beringin tahun 2019 senilai Rp894 juta, dua terdakwa Juni Eddy mantan Kadis PUPR Ogan Ilir divonis 1 tahun 4 bulan penjara, sedangkan terdakwa Ali Irwan Dirut CV Musi Persada Lestari divonis 3 tahun penjara.
Selain divonis penjara para terdakwa masing – masing didenda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Putusan tersebut dibacakan langsung majelis hakim yang diketuai hakim Misrianti SH MH, di PN Tipikor Palembang.
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana selama 1 tahun 4 bulan penjara terhadap terdakwa Juni Eddy,” tegas hakim dalam persidangan
Kemudian untuk terdakwa Ali Irwan divonis 3 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Selain di pidana penjara terdakwa Juni Eddy dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 10 juta, sedangkan terdakwa Ali Irwan dikenakan uang pengganti sebesar Rp 328 juta.
Para terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana.
Adapun hal-hal yang memberatkan empat terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim para terdakwa melalui kuasa hukum dan jaksa penuntut umum kompak menyatakan pikir – pikir.
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Ali Irwan dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan UP sebesar Rp 643,65 juta
Sedangkan terdakwa Juni Eddy dituntut jaksa 1,10 bulan pei denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. (DN)