Disnaker Palembang Himbau Perusahaan Ikutkan Karyawan Jamsostek

Drs Fahmy Fadhillah ST MTP

WartaMusi – Pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan terkait masalah Jaminan Hari Tua (JHT), tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, yang telah disahkan pada 2 Februari 2022 lalu dan diundang-undangkan 4 Februari 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Palembang, Yanurpan Yany, melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial, Drs Fahmy Fadhillah ST MTP menjelaskan, jika JHT tersebut sebenarnya bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.

“Kementerian Tenaga Kerja tentunya dalam mengeluarkan produk Permenaker Nomor 2/2022 itu tentunya setelah melakukan diskusi, kemudian kajian, dan juga konsultasi. Nah dari situ ada yang mengumumkan bahwa JHT bisa dicairkan setelah umur 56 tahun dalam benak masyarakat awam, ujar Fahmi, Selasa (1/3)

Dia melanjutkan, sebenarnya itu sudah ada persyaratannya, bahwa JHT itu bisa diambil usia 56 tahun.

“Tetapi, apabila dia meninggal, atau cacat permanen karena kecelakaan kerja sebelum usia 56 tahun, maka JHT tersebut bisa dicairkan dalam aturan tersebut, bukan serta merta harus usia 56 tahun,” kata Fahmi.

Meski begitu, ada persyaratan untuk mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun.

“Pertama, yang bersangkutan sudah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun. Kemudian juga nilai yang diklaim itu 30 persen untuk perumahan dan 10 persen untuk keperluan lainnya. Jadi hanya 40 persen saja yang bisa dicairkan, sisanya tetap menunggu usia 56 tahun, Fahmi menerangkan.

la melanjutkan, jika ada tenaga kerja asing yang bekerja di negara Indonesia dan perusahaannya ada JHT nya maka mereka boleh mencairkannya.

“Lalu untuk tenaga kerja asing yang bekerja di negara ini dan mereka berhenti dan memutuskan untuk balik ke negara asalnya untuk selamanya karena kontrak kerja sudah habis, nah mereka juga bisa mencairkan JHT tersebut secara full,” jelasnya.

la mengimbau, untuk perusahaan dan juga pekerja bisa ikut dalam program kepesertaan BPJS untuk melindungi pekerja.

“Jadi untuk perusahaan dan juga pekerja bisa ikut dalam program kepesertaan BPJS Jamsostek. Ini untuk melindungi pekerja maupun buruh yang bermanfaat ataupun berguna pada saat terjadi musibah atau juga memasuki pensiun,” demikian Fahmi.(Kipli)