WartaMusi – Satuan Reskrim Polrestabes Palembang melalui Unit Ranmor berhasil mengungkap kasus pembuatan dokumen–dokumen palsu seperti Ijazah, KTP, SIM, Surat Kehilangan, dan lainnya.
Pelaku tersebut ialah Tri Sutrisno (42) dan Mukhlis (29) yang diamankan di dua lokasi berbeda yakni PALI dan di Prabumulih Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat dan bahwa kegiatan pembuatan dokumen palsu tersebut. Kemudian anggota menangkap pelaku Tri Sutrisno.
“Anggota kita berhasil mengamankan 2 orang pelaku pembuat atau memalsukan KTP,Ijazah, surat kepolisisan lewat mereka,”ujarnya Kepada wartawan, Jumat (18/3).
Ia menuturkan pelaku pertama diamankan di Pali dan dilakukan pengembangan terhadap satu orang pelaku tersebut, kemudian diamankan lagi satu orang pelaku dari Kabupaten Prabumulih.
Dikatakannya material pembuatan yang mereka buat di dapat dari toko-toko alat tulis dengan cara memesankan.
“Untuk pembuatan sendiri para konsumen dapat datang langsung ke tempatnya dan bisa memesan via telp atau pun sosial media yang mereka punya,”katanya.
“Atas perbuatannya keduanya terjerat dengan pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara diatas 4 tahun,”tandasnya.(Red)