Hukrim  

Ini Jumlah Tangkapan Narkoba di Akhir Maret

Pres rilis pengungkapan narkoba di Palembang

WartaMusi – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang bersama dengan Polsek Ilir Timur 1 dan Polsek Kerta Palembang berhasil menggalkan peredaran di Palembang.

Setidaknya 302,51 gram narkotika jenis sabu dan 233 butir ektasi berlogo granat yang didapatkan dari ketiga kurir dan belakangan diketahui memiliki jaringan yang sama. Dan rencananya akan disebarkan di Kota Palembang.

“Keempat pelaku ini ternyata satu jaringan besar yang diamankan di tempat yang berbeda,”ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngaji didampingi Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Invanry kepada wartawan, Rabu (6/4).

Ia menuturkan, awal terungkapnya pengendar ini, Jumat (25/3) saat Anggota Polsek Ilir Timur 1 Palembang berawal laporan dari masyarakat akan terjadinya transaksi narkoba jenis sabu. kemudian Kanit Resrim Polsek Ilir Timur 1 Palembang melakukan terhadap kedua pelaku mubasir (42) dan Jumli Suardi (40).

Keduanya ditangkap di Jalan Segaran Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang yang digeledah dan petugas menemuakan narkoba jenis sabu seberat 98,61 gram dan uang senilai 700 ribu rupiah. Sete;ah keduanya ditangkap Satres Narkorba Polrestabes Palembang melakukan pengembangan.

Dan Pada hari Sabtu (26/3) Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan Ichan (46) di Jalan Segaran Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang. Dan Juga menemukan 101,95 gram narkotika jenis sabu dari celananya.

Hingga di hari yang sama, Sabtu (26/3) Polsek Kertapati juga mengamankan Abi Armada (21) di Jalan Abikusno Cokro Lorong Kebumen Kecamatan Kertapati, yang didapatkan 101,95 gram narkotika Jenis sabu dan 233 butir ekstasi.

“Semuanya merupakan kurir yang di janjikan upah senilai 1 juta rupiah,” katanya.

Atas pengungkanpan pengedaran narkotika dan ektasi tersebut setidaknya Polrestabes Palembang bersama dengan polsek Ilir Timur 1 dan Polsek Kertapati sama saja berhasil menyelamatkan 30.000 jiwa generasi muda.

Sementara itu ketiga pelaku terjerat pasal 114 ayat 2 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(Red)