WartaMusi – Sekira pukul 00.00 WIB, Senin (30/5), Putri (31), Muk’in (31), dan Sesilawati (35) yang merupakan warga Jalan Gubernur H Bastari, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, dikejutkan dengan Kedatangan tiga orang pria yang tak dikenalnya.
Menurut keterangan pelapor bahwa para pelaku tersebut melakukan pengrusakan dikediamannya. Mulai dari pagar seng rumah, masuk kedalam rumah dan juga merusak barang – barang didalam rumah sehingga membuat korban Putri ketakutan.
“Saat itu saya dan saksi Sesilawati (35) sedang berada di dalam rumah, namun tiba – tiba datang tiga orang tidak dikenal langsung merusak pagar seng rumah,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (31/5).
Kemudian, ketiga orang tersebut masuk ke dalam rumah dan melakukan pengruskan barang miliknya.
“Saya keluar rumah bersama saksi. Lalu setelah puas merusak barang yang ada di rumah. Mereka ini langsung pergi saja meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tanpa berbicara satu katapun,” katanya
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya laporan korban terkait dengan tindak pidana 170 KUHP mengenai perusakan barang yang dilakukan oleh OTD.
“Laporan korban telah diterima anggota piket SPKT kita dan juga telah dilakukan olah TKP, selanjutnya laporan korban akan ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim,”katanya.(Red)