WartaMusi – Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD tahun 2023 Pemerintah Kota Palembang, Juru Biacara (Jubir) Fraksi – Fraksi DPRD sepakat Raperda untuk diteruskan ke Komisi-komisi DPRD Kota Palembang.
Hal tersebut diungkapkan langsung secara satu persatu Jubir Fraksi dari Partai di DPRD Palembang dalam rapat Paripurna ke 21 Masa Persidangan III di gedung Parlemen DPRD Palembang, Senin (26/9).
Sebelumnya Wali Kota Palembang, H Harnojoyo menyampaikan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) tahun 2023 Pemerintah Kota Palembang.
Dalam Raperda tersebut kata Harno, menjadikan laporan untuk kesepakatan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang membangun Palembang.
“Rapeda semua dari hasil masukan dan berharap adanya persetujuan bersama sebagai dasar pedoman SKBD dalam menyusun rencana anggaran,” kata Harno dalam Rapat Paripurna ke 20 masa persidangan III di Gedung Parlemen DPRD Kota di Jakbaring.
Dari Raperda APBD tahun 2023 Pemerintah Kota Palembang sebesar Rp, 4,9 Triliun. Dengan rincian lanjut Harno, Pendapatan Asli Daerah sebesar, Rp 1,5 triliun, ketda Pendapatan transfer Rp. 2,2 triliun, dan ke tiga Pendapatan Daerah yang Sah sebanyak, Rp 306, 68 miliyar.
Dalam kesempatan itu, ia berharap adanya persetujuan bersama dalam Raperda tersebut guna membangun Kota Palembang lebih baik lagi.
“Dengan adanya persetujuan bersama aspirasi yang diserap Dewan dan Pemerintah dapat teralisasikan,”pungkasnya.(Kipli)