Hukrim  

Kuasa Hukum Bayi AR Terangkan Laporan Belum Dicabut

Titis Rachmawati kuasa hukum keluarga bayi AR

WartaMusi – Meski perawat D sudah menemui korban AR (7 Bulan) di ruangan ibnu Sirna RS Muhammadiyah, Selasa (7/2) pagi, tak mengubah laporan yang dibuat pelapor untuk mencabut laporannya.

Hal tersebut diungkap Titis Rachmawati kuasa hukum keluarga bayi AR kepada wartawan “Jadi, terkait klien kita. Saya dari Sahabat Hotman sudah membesuk langsung. Sampai saat ini, sudah konfirmasi bahwa dia belum fokus bicara mencabut laporan ataupun mediasi,”ujar Titis kepada awak media, Selasa (7/2).

Ia mengungkapkan bila saat ini korban masih fokus untuk kesembuhan anaknya.”Dia masih fokus mengobati anaknya dan berusaha sampai sembuh. Dan, masalah pencabutan laporan atau lainnya belum dibicarakan,”terangnya.

Terkait status tersangka perawat D, dia mengucapkan terima kasih kepada aparat kepolisian yang sudah bergerak cepat dalam menangani kasus tersebut.

“Saya ucapkan terima kasih, sangat cepat pihak kepolisian dalam menghadapi kasus ini. Sehingga terlihat polisi sangat profesional, terima kasih kepada Polrestabes Palembang yang sudah proaktif dalam menangani kasus ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Setelah Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mohammad Ngajab mengumumkan status perawat Muhammadiyah Palembang Berinisial D menjadi tersangka, mendadak datangi ruangan VIP korban, Selasa. (7/2) pagi.

Terlihat dari depan ruangan Ibnu Sirna 2 RS Muhammadiyah Palembang tempat dimana bayi Suparman (38) dirawat, perawat D dan sejumlah karyawan Muhammadiyah memasuki ruangan tersebut sambil mengobrol dengan orang tua korban.

Belakangan diketahui dari kuasa hukum perawat D, Darmadi Djufri, yang didampingi Wadir SDM dan AIK RS muhammadiyah Palembang Muksin tujuan kliennya tersebut ialah untuk melihat kondisi bayi AR sekaligus bertemu dengan keluarganya.

“Alhamdulillah pagi hari ini, kedua orangtua korban menerima kedatangan Diana (perawat D), sudah silathurahim, sama-sama berangkulan,”ujar Darmadi saat diwawancarai di rumah sakit usai pertemuan.

Dia menjelaskan, keluarga pasien bayi AR sudah menerima kejadian tersebut sebagai sebuah musibah. Oleh karena itu, berharap permasalahan yang ada dapat diselesaikan secara musyawarah.

“Insya Allah, mereka sudah melihat ini sebagai musibah. Kami akan terus berupaya, bagaimana masalah ini dapat diselesaikan secara baik dan musyawarah. Kami juga menghormati hukum berlaku yang sudah dilakukan oleh pihak korban. Namun, tidak dikecualikan apabila kedua belah pihak sudah sepakat berdamai, nanti akan lakukan secara persuasif,” kata dia.

Disinggung mengenai status tersangka yang disandang oleh perawat D. Darmadi, pihaknya tidak bisa menghalanginya lantaran semua itu hak penyidik.

“Penetapan tersangka, kami tidak bisa menghalangi. Itu hak dari penyakit, namun akan kita lakukan upaya koordinasi dengan penyidik agar kasus ini penegakan hukum dilakukan secara profesional,”katanya.(Red)