WartaMusi – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Palembang, Selasa (15/8/2023), sukses menggelar pelatihan Jurnalistik untuk pemuda dari berbagai lembaga, organisasi kepemudaan dan mahasiswa di kota tertua di Indonesia ini.
Pelatihan yang dipusatkan di aula Emelia Hotel Komplek Palembang Indah Mal (PIM) ini, digelar selama satu hari penuh tentang teori seputar dan praktik dalam bidang pemberitaan yang diberikan langsung oleh Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel Firdaus Komar dan Kepala Stasiun TVRI Sumsel Chandra Irawan.
Kepala Dispora Kota Palembang Isnaini Madani mengatakan, pesatnya perkembang dunia maya bermedia sosial di era 4.0 saat ini, perlunya pembekalan bagi para pemuda, instagramable, selegram untuk memberikan edukasi dalam bermedsos mengunakan bahasa standar Jurnalis , agar pesan pesan dikomunikasikan secara terbuka dijagat maya memberi edukasi diruang publik.
“Perkembangan teknologi komunikasi informasi dan digitalisasi seperti sekarang ini, sangat memudahkan masyarakat dalam menyampaikan atau merespon setiap pesan melalui medsos,” kata Isnaini.
Sudah seharusnya kata Isnaini, kegiatan pelatihan Jurnalistik diberikan secara umun kepada pemuda sehingga kualitas penulisan di medsos berdasarkan fakta.
“Seharusnya kemudahan yang ada itu harus diimbangi dengan kualitas penggunaan bahasa yang digunakan dalam bermedsos, bahasa Jurnalistik menjadi salah satu pilihannya yang mengedepankan fakta,” tegasnya.
Menurut Isnaini, dunia Jurnalistik juga banyak memberikan kesempatan bagi pemuda untuk berpotensi menjadi orang suskses dari gemar menulis.
Sudah banyak contoh tokoh besar dan sukses di tanah air yang sekarang sudah mrnjadi pengusaha sukses hingga milyuner yang berangkat meniti kariernya dari dunia Jurnalistik.
“Ini bisa menjadi pilihan, mereka yang mengikuti pelatihan ini juga akan diberikan sertifikat, yang memudahkan mereka untuk berkerja nantinya di perusahaan yang dituju,” jelasnya.
Sementara itu Ketua PWI Sumsel Firdaus Komar dalam materinya lebih banyak memberikan pemahamaan akan UU no 40 tahun 1999 dan standar perlindungan profesi Wartawan.
Dijelaskan Firko sapaan akrab ketua PWI Sumsel ini, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
“Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik,” katanya.
Nah, Wartawan sendiri ,mendapat perlindungan dalam menjalankan profesinya.
“Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers,” tegasnya.(Ben)