WARTAMUSI.COM, Muba – Pemkab Musi Banyuasin komitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan publiknya. Tepatnya hari ini, Senin (3/6/2024) Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan bersama Pemkab Muba melalui Bagian Organisasi Setda Muba melaksanakan entry meeting pra penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Pemkab Muba.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Sekda ini dibuka oleh Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi melalui Sekda Muba H Apriyadi Mahmud didampingi Kabag Organisasi Hj Nurzahrawati SPd MT dan diikuti instansi yang menjadi lokus penilaian.
Sekda Muba H Apriyadi Mahmud mengatakan bahwa penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman merupakan tolak ukur kualitas pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan.
“Selamat datang kepada Tim BPK Sumsel yang hadir, saya memberikan apresiasi dan penghargaan yang setingginya- tingginya kepada Ombudsman RI yang terus mengawal, melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemkab Muba,” ucap Sekda Muba H Apriyadi Mahmud.
“Kita juga punya tugas besar untuk mengubah model pelayanan birokrasi yang selama ini kaku, terjebak pada hal-hal yang bersifat prosedural, bersifat administratif, dan menjadi pelayanan publik yang menekankan pada kecepatan, inovatif, berorientasi pada hasil. Sehingga memerlukan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat, dan juga pengawasan dari Ombudsman RI baik berupa input, kritik, dan dukungan agar pelayanan publik di negara kita khususnya di Kabupaten Muba semakin berkualitas,” sambungnya.
Sementara Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumsel M. Ardian Agustiansyah, SH MHum dalam sambutannya menyampaikan penilaian kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kementerian/lembaga merupakan salah satu upaya Ombudsman RI dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Disampaikan terkait pengambilan data akan dimulai akhir bulan Juni sampai bulan September (selama 4 bulan). Penyerahan dan pengumuman hasil penilaian akan dilaksanakan awal November atau sebelum pemilu kepala Daerah dilaksanakan.
“Terkait responden instansi, ada 4 orang setiap instansi terdiri dari 1 orang kepala Dinas, 1 pejabat/ petugas bidang pelayanan (ASN/non ASN), 1 ketua tim pengaduan dan 1 petugas bidang pengaduan berdasarkan SK,” tandasnya. (ril)