KPU Lubuklinggau Buka Pendaftaran Untuk Pantarlih

Pembukaan pendaftaran panitia pemutakhiran data pemilih.

WARTAMUSI.COM, Lubuklinggau – Komisi Pemilihan Umum KPU Kota Lubuklinggau membukanya pendaftaran panitia pemutakhiran data pemilih.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Lubuklinggau Adpi Dodi seusai Cafe Morning dengan awak media di Kantor KPU Lubuklinggau Jalan Depati Djati Kelurahan Lubuk Tanjung, Rabu (5/6/2024).

Ia menyampaikan terkait pantarli panitia pemutakhiran data pemilih sebagaimana aturan awal itu pembukaan tanggal 31 Mei sampai tanggal 5 Juni 2024 proses rekrutmen.

Namun berdasarkan putusan terakhir oleh KPU RI yaitu keputusan No.638 Tahun 2024, Rekrutmen Pantarli diundur dimulai tanggal 13 Juni.

“Artinya ada sper waktu dari tanggal 5 sekarang sampai tanggal 13 Juni untuk masyarakat yang ingin berpartisipasi sebagai penyelenggara sebagai petugas Pantarli, siapkan diri tgl 13 Juni akan diumumkan,” ujarnya.

“Kami informasikan kebutuhannya kalau berdasarkan aturan pemilu 2024 kemarin itu satu TPS satu pantarli, dengan maksimal daftar pemilih 300 karena ini Pilkada sudah disepakati oleh KPU RI bahwa setiap TPS berjumlah 600 pemilih maksimal,” sambungnya.

Masih dikatakan Aspin Dodi maka kebijakan KPU RI satu TPS itu dua petugas Pantarli artinya satu TPS dua orang yang dibutuhkan, kalau jumlah TPS berdasarkan pemetaan terakhir di Provinsi sumsel sudah disepakati dan belum disahkan oleh KPU RI sebanyak 322 TPS di Kota Lubuklinggau.

“Artinya kita membutuhkan dua kali dari 322 TPS jadi jumlah Pantarli yang dibutuhkan 644 orang,” bebernya.

Untuk jumlah TPS pada pemilu 2024, satu TPS maksimal 300 pemilih, untuk sekarang Pilkada patokannya Undang-undang No.10 Tahun 2016 itu maksimal 800 pemilih, oleh karena itu KPU RI mengambil tengah-tengah maksimal 600 pemilih satu TPS.

“Jadi untuk dua TPS digabung jadi satu TPS, untuk Pemilu 2024, 300 pemilih sedangkan pilkada jadi 600 pemilih satu TPS,” ucapnya.

Berdasarkan keputusan No.638 KPU RI ini dimulai pada tanggal 13 Juni nanti sudah dimulai pendaftaran, untuk syaratya sama dengan PPS Panitia Pemungutan Suara di Kelurahan.

Nanti calon Pantarli bisa langsung mengantar berkas di kantor sekretariat PPS kelurahan masing-masing.tutup Aspin Dodi. (mil)