WartaMusi – Ade Oyang Juniko (22), warga Jalan Puncak Sekuning Lorong Famili 1 Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang dibekuk anggota reskrim Polsek Plaju.
Ade diduga melakukan pencurian pencurian sepeda motor di Jalan DI Panjaitan, Lorong Irtama Kelurahan Talang Bubuk, Kecamatan Plaju Palembang, Jumat (16/7) lalu sekira pukul 09.30 WIB bersama temannya inisial RA yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepada awak media, Selasa (3/8)
Kapolsek Plaju, Iptu Novel Siswandi Kurniawan, didampingi Kanit Reskrim Iptu A Wahab, membenarkan sudah menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor.
“Satu terduga pelaku curanmor sudah kita amankan, di mana aksinya dilakukan pada saat korban memarkirkan kendaraannya di depan rumah,”ungkap Iptu Novel.
Yang mana terang Kapolsek, pada saat kedua pelaku beraksi mengambil motor, sempat terlihat korban. Sehingga berteriak dan sempat dikejar, namun berhasil kabur.
“Pelaku berhasil ditangkap beberapa hari setelah korban membuat laporan di Polsek Plaju. Satu pelaku yang belum tertangkap masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Saat akan ditangkap, pelaku ini sedang membawa motor curian dan setelah dilakukan penggeledahan juga ditemukan senjata tajam.
“Selain sepeda motor curian, pelaku juga kedapatan membawa senjata tajam, lalu dompet korban berisi surat menyurat kendaraan, jelasnya.
“Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 7 tahun kurungan, tegasnya.
Sementara tersangka, Ade Oyang, mengakui perbuatannya. “Benar saya mencuri sepeda motor korban. Rencananya sepeda motor akan dijual di daerah Mariana Banyuasin,” tandasnya.(Red)