Hukrim  

Dapat Upah 10 Juta Mengantar Sabu, 4 Terdakwa Dituntut 18 Tahun Penjara

Empat terdakwa nampak tertunduk lesu saat mendengarkan tuntutan Hakim di PN Palembang.

WARTAMUSI.COM, Palembang – Demi upah Rp 10 juta untuk mengantar sabu sebanyak 3 kilogram, empat terdakwa Jaka Triyon, Edi Juli Anto, Dedi Syahputra, Muhamad Akbariansyah masing – masing dituntut 18 tahun penjara oleh JPU, Rabu (31/7/2024).

Dalam tuntutannya JPU Kejati Sumsel Terry Kristanto SH melalui jaksa pengganti Desmilita SH menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual bali, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana atas perbuatan para terdakwa diatur dan diancam dalam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Ri No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa yakni Jaka Triyon, Edi Juli Anto, Dedi Syahputra, Muhamad Akbariansyah dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tegas JPU dihadapan Majelis Hakim Masrianti SH MH.

Usai mendengarkan tuntutan JPU para terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan pada sidang pekan depan.

Diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 08.30 Wib ketika terdakwa l jaka Triyono sedang berada di kosan di Deli Serdang lalu ditelpon oleh saudara Ramli (DPO) dan menyuruh terdakwa l ke kota Medan.

Kemudian selajutnya terdakwa l langsung menuju ke Asrama Abdul Hamid tersebut. Lalu sekira pukul 10.30 Wib terdakwa disuruh kearah halte yang berada didepan Asrama Abdul Hamid tidak lama kemudian datang seorang laki-laki yang terdakwa l tidak kenal langsung membuka pintu mobil dan meletakkan kantong plastic besar kedalam mobil tepatnya di kursi belakang supir setelah itu orang tersebut langsung pergi meninggalkan terdakwa l.

Kemudian terdakwa l pun langsung pergi dan kembali ke kosan setelah sampai di kosan lalu terdakwa l memeriksa bungkusan tersebut dan didalamnya terdapat 3 bungkus besar plastic teh cina warna hijau bertuliskan GUAR YUN WANG yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 3109 ( tiga ribu seratus sembilan) gram yang dibalut lakban warna coklat.

Tak lama terdakwa l berada di kosan lalu saudara Ramli (DPO) menghubungi kembali terdakwa l dan berkata “ apakah sudah sampai di kosan lalu terdakwa jawab “ sudah nyampe bang,“ kemudian saudara Ramli (DPO) berkata lagi kepada terdakwa l bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan diantarkan ke kota Palembang.

Setelah menerima telepon dari saudara Ramli (DPO) lalu terdakwa l langsung mempersiapkan kotak yang sudah terdakwa l modifikasi untuk ditempelkan di bawah bemper belakang bagian mobil Honda CRV warna coklat yang akan terdakwa l gunakan untuk berangkat ke kota Palembang yang merupakan milik terdakwa l selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib terdakwa l mengajak teman terdakwa l yang bernama Andre (DPO) untuk ikut terdakwa l ke Palembang.

Selama dalam perjalanan terdakwa l ke Palembang terdakwa l menelpon terdakwa lll Dedi Syahputra (yang tak lain adalah adik ipar terdakwa l yang berada di Pangkalan Kerinci (Riau) untuk ikut terdakwa l mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut sehingga akan bergantian untuk mengendarai mobil tersebut .

Kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wib mobil yang terdakwa l kendarai sampai di Pangkalan Kerinci dan langsung di menjemput oleh terdakwa lll dan pada saat terdakwa l bertemu dengan terdakwa lll ternyata terdakwa lll mengajak temanya yaitu terdakwa ll Edi Julianto kemudian terdakwa l terdakwa ll dan terdakwa lll serta saudara Andre bersama-sama ke Palembang.

Dan pada saat akan sampai di kota Jambi lalu terdakwa l berkata kepada terdakwa ll dan terdakwa lll bahwa terdakwa l membawa narkotika jenis sabu yang akan diantar ke Kota Palembang dan akan memberikan upah masing-masing sebesar Rp.10 juta, kemudian terdakwa ll dan terdakwa lll. menjawab “Iya”.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 05.30 Wib pada saat mobil melintas di Jl. Lintas Palembang – Betung KM. 41 Desa Pangkalan Panji Kec. Banyuasin III Kab. Banyuasin Prov. Sumsel mobil yang terdakwa l diberhentikan oleh petugas dari kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumsel

Kemudian pada saat mobil berhenti dan menepi lalu saudara Andre (DPO) keluar dari mobil dan langsung melarikan diri kearah hutan dan sempat dikejar oleh petugas kepolisian namun tidak berhasil ditangkap.

Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap mobil dan didapati 3 (tiga) bungkus besar plastic teh cina warna hijau bertuliskan GUAR YUN WANG yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 3109 (tiga ribu seratus sembilan) gram yang dibalut lakban warna coklat yang terletak dikotak yang sudah dimodifikasi yang ditempelkan dibawah bemper belakang mobil.

Kemudian untuk terdakwa Muhamad Akbariansyah (Berkas terpisah) berhasil diamankan di Jalan Ki Kemas Rindo Kertapati Palembang

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan oleh petugas dari kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumsel guna di proses lebih lanjut. (DN)