WARTAMUSI.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) Batalkan Ketentuan Terkait Persyaratan Partai Politik dalam UU Pilkada
Pada Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dinyatakan inkonstitusional.
Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada sebelumnya menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah. MK menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi dan mengancam proses demokrasi yang sehat.
Dalam putusannya, MK juga memutuskan untuk mengubah Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Pasal yang diubah tersebut kini memberikan persyaratan yang lebih proporsional berdasarkan jumlah penduduk daerah pemilihan, yaitu:
– Untuk calon gubernur dan wakil gubernur:
– Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa memerlukan 10% suara sah.
– Provinsi dengan jumlah penduduk antara 2 juta hingga 6 juta jiwa memerlukan 8,5% suara sah.
– Provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 juta hingga 12 juta jiwa memerlukan 7,5% suara sah.
– Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa memerlukan 6,5% suara sah.
– Untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota:
– Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa memerlukan 10% suara sah.
– Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 250 ribu hingga 500 ribu jiwa memerlukan 8,5% suara sah.
– Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 500 ribu hingga 1 juta jiwa memerlukan 7,5% suara sah.
– Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa memerlukan 6,5% suara sah.
Dengan putusan ini, MK mengharapkan adanya penyesuaian dalam proses pencalonan kepala daerah yang lebih adil dan mencerminkan prinsip demokrasi yang lebih baik.