WARTAMUSI.COM, Palembang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Tahun 2024. Dalam rapat pleno terbuka yang dilaksanakan di Hotel The Zuri Palembang, KPU Sumsel menetapkan jumlah pemilih sebanyak 6.379.494. Jumlah tersebut terdiri dari 3.217.712 pemilih laki-laki dan 3.161.782 pemilih perempuan, yang akan menggunakan hak suara mereka di 13.185 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 3.249 Kelurahan/Desa, 241 Kecamatan, dan 17 Kabupaten/Kota di Sumsel.
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, mengingatkan pentingnya koordinasi antara KPU dan Kemenkumham Provinsi Sumatera Selatan terkait lokasi khusus untuk memastikan keakuratan data. “Kami meminta KPU agar berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk membahas lokasi khusus, guna memastikan data yang diperoleh valid,” ujar Kurniawan.
Di sisi lain, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumsel, Massuryati, menekankan perlunya rincian data pasca-pleno tingkat PPK. “Kami meminta rincian data pada saat pleno awal dan setelah dilakukan tabrak data. Ini untuk memastikan validitas data dan perubahan-perubahan yang terjadi,” tambahnya.
Massuryati menjelaskan bahwa tabrak data adalah proses pencocokan data antara tingkat kecamatan dengan data antar provinsi untuk memastikan setiap warga memiliki hak pilih yang sesuai.
Penetapan DPS ini merupakan langkah penting dalam proses pemilihan untuk memastikan semua pemilih terdaftar dengan benar dan dapat menggunakan hak pilih mereka pada Pemilihan Tahun 2024.