Lahat  

Pj Bupati Kembalikan 4 OPD ke Jabatan Semula

Gerakan Rakyat Peduli Keadilan Republik Indonesia (GRPK-RI) mendatangi Halaman Pemkab Lahat menggelar aksi damai.

WARTAMUSI.COM, Lahat – Ratusan warga yang mengatasnamakan ormas Gerakan Rakyat Peduli Keadilan Republik Indonesia (GRPK-RI) mendatangi Halaman Pemkab Lahat menggelar aksi damai yang intinya meminta kepada Pj Bupati Lahat untuk tidak membuat gaduh pemerintahan termasuk masyarakat Kabupaten Lahat, Senin 9 September 2024.

Kedatangan rombongan ormas GRPK ini ke Pemkab Lahat membawa spanduk bertulisan “Pj Bupati Lahat Imam Pasli Harus Hengkang dari Lahat (Kiset)”, “Diduga Pj Bupati Lahat Imam Pasli Memihak Salah Satu Paslon” dan masih banyak tulisan lainnya.

Saryono selaku koordinator aksi damai menyampaikan, kembalikan kejabatan semula 4 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 1 Kepala Bagian (Kabag) di lingkungan Sekretariat Pemkab Lahat.

“Faktanya sampai dengan saat ini masih Plh belum dikembalikan, hal ini jelas membuat gaduh tubuh pemerintahan dan masyarakat,” kata Saryono saat menyampaikan orasinya.

Selain itu, Saryono menilai Pj Bupati Lahat diduga keras memihak kepada salah satu Pasangan Calon (Paslon). “Dik pacak ngilui, jangan merusak jadilah. Jangan bikin gaduh Pemerintahan Kabupaten Lahat, tolong sampaikan kepada Pj Bupati Lahat,” ungkapnya.

Masih disampaikan Saryono, inti dalam aksi kali ini sebenarnya tidak banyak hanya ada 2 tuntutan yakni kembalikan 4 kepala OPD dan 1 Kabag ke jabatan semula sesuai dengan Surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Yang kedua memperlihatkan kepada ASN di Kabupaten Lahat netralitas terhadap ASN, jangan memihak kepada salah satu Paslon.

“Tuntutan kami sudah didengarkan langsung oleh Sekda, namun jika tidak diindahkan tuntutan kami ini maka bukan tidak mungkin kami akan menggelar aksi kembali,” tegas Saryono.

Ditempat sama, Sekda Lahat Chandra didampingi Asisten I, Rudi Thamrin menjelaskan tuntutan dari GRPK-RI ini sebenarnya sudah ditindaklanjuti oleh Pj Bupati Lahat.

“Beliau (Pj Bupati) secara tegas akan mematuhi rekomendasi dari KASN namun pj Bupati segala sesuatu harus mendapat persetujuan dari Kemendagri,” kata Chandra. (sm)