WartaMusi – Pelaku bajak laut yang kerap meresahkan nelayan, dan warga bernama Harun Alias Ucu Bin Barsya (30), warga desa Sungai Sibur Kecamatan Sungai Menang Kab.OKI, kini berhasil ditangkap jajaran Polres OKI.
Pelaku acap kali beraksi di wilayah perairan laut Pinang Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI Sumatera Selatan.
Sementara korbannya adalah Waslom Bin Darya, warga Kelurahab Ujung Gebang Kecamaran Sukra Kabupaten Indramayo, yang bekerja sebagai nelayan, Nahkoda KM Mulya Jaya RC bersama crewnya yang berjumlah enam orang.
Adapun kronologis kejadian menurut keterangan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto didampingi Kasat Polairud, Iptu Amir Fauzi, kejadian itu bermula saat KM Mulya Jaya RC mencari ikan di laut Pinang Kec.Sungai Menang Kab.OKI secara tiba-tiba merapat 1 (satu) unit perahu berwarna biru lis merah putih naik dari lambung kanan KM Mulya Jaya RC.
Kemudian langsung menelpon seseorang sambil berkata aku sudah sampai dimotor.
Usai menelpon, lanjut Dili, pelaku langsung menodongkan dua pucuk senpi sambil berkata kembali “Kamu mau mati semua ya” sambil marah-marah.
Setelah itu, pelaku memutari KM Mulya Jaya RC namun naas tiba tiba pelaku terpeleset dan terjatuh kelaut.
Seketika itu juga nakhoda memerintahkan ABK untuk angkat jangkar dan segera menghubungi patroli satpolair Polres OKI yang saat itu sedang melaksanakan Patroli.
Pelaku pun ditangkap saat berada dilaut berikut barang bukti berupa
satu unit perahu warna biru lis merah putih panjang 4 meter lebar 1 meter dengan digerakkan mesin merk Honda,
serta memeriksa saksi-saksi.
Pelaku ini ternyata juga terlibat perompakan tanggal 23 Mei 2020 sekira jam 08.00 wib, di kapal laut Merk HOOPLA bendera Polandia.
Dengan korban bernama Nowicki Tadeusz (70), pensiunan dokter hewan, warga Australia.
Saat itu kapal korban sedang mengalami kerusakan mesin di perairan desa Sungai Sibur.
Pelaku akan diancam kurungan 15 tahun penjara karena melakukan pembajakan ditepi laut sesuai pasal 439 ayat (1) KUHPidana.
“Barang siapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang diatasnya diperairan Indonesia dapat dipidana dengan pasal 439 ayat (1) KUHPidana”, terang Dili.(Endi)