Hukrim  

Akibat Aksinya, Hendri Firmansyah Terancam 5 Tahun Penjara

Ilustrasi (net)

WartaMusi – Dua kali masuk-keluar penjara, tidak membuat jera Hendri Firmansyah (33), warga Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang.

Kali ini berbeda dengan kasus sebelumnya karena narkoba, kini Hendri digelandang Unit Ranmor Polrestabes Palembang, diduga telah membobol ruko, dan mencuri barang – barang elektronik.

Akibat ulahnya, pemilik ruko Rahmat Gunawan (34) mengalami kerugian yang ditafsir senilai Rp 20 juta.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

“Pelaku ditangkap Unit Ranmor pada Senin malam (26/7). Pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali masuk-keluar penjara karena kasus narkoba,” ujar Kompol Tri, kepada awak media, Selasa (27/7).

Tersangka jelas Tri, masuk ke ruko korban melalui ruko kosong di sebelah rumah korban, dengan cara merusak pintu lantai tiga menggunakan linggis. Pelaku berhasil mencuri dua unit laptop, satu mixer sound, dua playstation, satu unit komputer dan dua layar monitor. Total kerugian yang dialami korban sekitar Rp20 juta.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, jelasnya.

Sementara tersangka Hendri, mengakui jika dirinya yang membobol ruko milik korban. “Iya, saya yang maling barang – barang elektronik di ruko pak Gunawan,” akunya.(Red)