OKU  

Aksi Damai AMM Sikapi SE Menteri Agama

Aksi damai masa AMM

WartaMusi – Masa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Muslim (AMM) OKU menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRD OKU, Selasa (1/3).

Aksi ini merupakan bentuk protes menyikapi Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala serta reaksi atas pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menganalogikan Suara Adzan dengan gonggongan anjing.

“Kita meminta agar Mentri agama mencabut surat edaran tersebut dan meminta maaf ,” kata Koordinator aksi Bowo Sunarso saat dibincangi awak media.

Dikatakan Bowo, Penerapan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala ditengah makin gencarnya gempuran budaya luar di Indonesia berpotensi melamahkan syiar Agama Islam di tengah masyarakat.

Menurutnya, Pada Poin ke-5 dalam Ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala di Masjid dan Mushala yang menyatakan bahwa pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan oleh Kementerian Agama bekerjasama dengan Organisasi Kemasyarakatan Islam, berpotensi menjadi pemecah belah ditengah masyarakat, karena dapat menjadi dalil pelaporan terhadap pengurus masjid yang dinilai tidak sesuai ketentuan dalam surat edaran tersebut.

Kemudian masa aksi juga memprotes Penggunaan analogi suara adzan dan gonggongan anjing yang dinilai telah menciderai hati dan perasaan umat islam, karena analogi tersebut menyandingkan antara suara adzan yang suci dengan gonggongan anjing yang tidak baik.

Atas hal itu AMM menuntut Menteri Agama RI Mencabut Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala, “Kami Menuntut Menteri Agama RI Meminta maaf secara terbuka kepada umat Islam di Seluruh Indonesia bahkan Dunia,” teriaknya

Masa juga menuntut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk bersama-sama umat muslim OKU menolak Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala “pak Presiden RI copot Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,” tandasnya

Pantauan dilapangan, para peserta aksi ditemui langsung oleh Kepala Kantor Kemenag OKU Ishak Puteh, namun kakanmenang enggan memberikan tangapan terkait aksi masa itu. Bahkan aksi masa ini nyaris ricuh lantaran masa aksi meminta tuntutan mereka disampaikan lansung kekementrian namun pihak Kantor Kemenag OKU hanya menyampaikan Kekantor wilayah(Kanwil) dengan alasan tidak memiliki email dan fax kementrian.(yh)