WARTAMUSI.COM, Muba – Sat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap dua orang pengedar sabu di wilayah Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba.
Kedua orang tersangka sendiri bernama Candra Irawan (38) warga Kabupaten Banyuasin dan Rudi (46) warga Desa Babat Banyuasin, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba. Keduanya diamankan dari dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Babat Supat pada, Selasa (20/5).
“Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 10:00 WIB terhadap pelaku Candra Irawan (38), ” ujar Kasat Res Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya kepada awak media, Selasa (27/5).
Masih dikatakan Budi, dalam pengungkapan yang dilakukan di dusun VIII Desa Tanjung Kerang. Pihaknya berhasil menemukan barang bukti dari tangan Candra sebanyak 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,03 gram, satu buah pintu lemari plastik, plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y21.
“Lalu, pada pukul 12 00 WIB. Tim kembali menangkap pelaku kedua bernama Rudi (46) di dusun VII Desa Babat Banyuasin. Disini ditemukan barang bukti sebanyak 67 paket sabu dengan berat bruto 8,95 gram, beberapa plastik klip bening, dua dompet, satu unit handphone Oppo A3s, serta satu helai celana pendek warna hitam, ” kata Budi.
Budi menerangkan jika pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah, terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal para pelaku.
“Atas informasi dari masyarakat, kami langsung tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Setelah itu, dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat. Interogasi awal, para pelaku akui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka, ” terang Budi.
Disampaikan Budi, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau seumur hidup,” jelasnya.
Ditegaskan Budi, kini pihaknya tengah melakukan pengembangan. Guna mengungkap keterkaitan jaringan yang lebih luas. Selain itu, pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dan hasil tes urine juga tengah dilakukan melalui Laboratorium Forensik Cabang Palembang, untuk mendukung proses penyidikan secara ilmiah dan menyeluruh.
“Kami (Polres Muba) terus berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Kami akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur dalam penegakan hukum,” tegas Budi. (ril)