Hukrim  

Angkut 11 Ribu Liter Solar Ilegal, Edy Dituntut Penjara 1,5 Tahun dan Denda Rp11,25 Miliar

JPU kejati Sumsel membacakan dakwaan di PN Palembang.

WARTAMUSI.COM, Palembang – Jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, menuntut 1 tahun 6 bulan penjara terdakwa Edy Sukahar, atas kasus pengangkutan minyak ilegal jenis solar sebanyak 11 ribu liter.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU kejati Sumsel Dyah Rahmawati SH melalui Jaksa penganti Dwi indrayanti SH dihadapan majelis hakim Patti Arimbi SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Selasa (10/12/24).

Dalam tuntutan pidana JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Edy Sukahar telah terbukti melakukan tindak pidana “orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan meniru atau memalsukan bahan bakar minyak hasil olahan berjenis solar sebanyak 11 ribu liter.

Sehingga atas perbuatan terdakwa Edy Sukahar sebagaimana diatur dan diancam pidane dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 terrtang Migas jo Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Palembang yang memeriksa dan menangani perkara dapat menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp sebesar 11 milyar dua ratus lima puluh juta, dengan ketuaan apabila denda tersebut tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan pidana di persidangan.

Setelah mendengar tuntutan pidana yang dibacakan oleh JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbakum Palembang Shyaura SH akan melakukan nota pembelaan (Pledoi) secara tertulis yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU Bahwa berawal Pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa di hubungi oleh saudara Amin (DPO) untuk mengangkut bahan bakar minyak tiruan jenis solar dengan tujuan ingin dibawa ke Bangka.

Kemudian terdakwa berangkat menuju ke desa Keluang Kec. Keluang. Kab Muba menggunakan mobil Truk,setiba dilokasi tersebut sekitar pukul 24.00 Wib.sambil menunggu pengisian minyak selulingan tiruan jenis solar tersebut.

Namun tepatnya pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa memuat atau pengisian bahan bakar minyak hasil penyulingan tersebut dari tangki jenis tedmon ukuran 1000 liter sebanyak 11 tangki jenis tedmon lebih kurang 11.000 liter.

Setelah selesai melakukan pengisian bahan bakar hasil penyulingan tersebut di tangki modifikasi mobil Truk sekira pukul 12.00 Wib terdakwa langsung berangkat menuju pelabuhan tanjung api api dengan membawa minyak solar tiruan yang tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat-surat yang sah.

Ketika terdakwa hendak masuk kedalam kapal Ferry anggota kepolisian dari Mako Dit Polairud Polda Sumsel memeriksa mobil yang dikendarai oleh terdakwa tersebut.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan minyak sulingan palsu berjenis solar, kemudian pada saat ditanya tentang dokumen dan surat surat yang sah, terdakwa tidak bisa menunjukan, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polda Sumsel.guna diproses lebih lanjut. (DN)