WartaMusi – Ketua dan anggota Komisi I DPRD Sumatera Selatan, sosialisasi Sistem Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N). Dimana terang Ketua Komisi I DPRD Sumsel Antoni Yuzar SH MH, SP4N sesuai Perpres 76/2013 dan Permenpan-RB No. 24/2014.
Selain itu, dengan telah ditetapkannya KepMenPANRB 680/2020 tanggal 27 Oktober 2020 dimana SP4N- LAPOR! telah ditetapkan sebagai Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
Dan pada 15 November kemarin terang politisi PKB ini, rombongan Komisi I telah melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin terkait SP4N.
“Kita ingin pemerintah daerah menyelenggarakan pelayanan prima melalui penyusunan standar pelayanan dan pengelolaan pengaduan,”terangnya melalui sambungan seluler, Rabu (16/11).
Dirinya juga menghimbau Pemkab Banyuasin, untuk tidak anti dengan kritik yang disampaikan masyarakat dalam hal pelayanan publik.
Dimana pengaduan masyarakat dikatakan Antoni, pada prinsipnya bermanfaat pagi kepala daerah.
“Jadi dengan adanya pengaduan, kepala daerah bisa menjadikannya sebagai bahan acuan dalam mengambil keputusan,”ucapnya.
Ia juga menghimbau masyarakat, bila ada pelayanan yang kurang baik segera lapor, apalagi sampai dimintai sejumlah uang oleh oknum, karena tugas ASN itu melayani.
“Tolong laporkan bila ada pelayanan yang kurang, apalagi sampai diminta oleh oknum sejumlah uang. Apalagi sekarang sudah ada aplikasi SP4N Lapor,”tandasnya.(dt)