WARTAMUSI.COM, Palembang – Tiga pria Epen, Hadi Marta dan Eka Darnovel, tertangkap saat membawah sabu sebanyak 3 kilogram dari Pekanbaru menuju Palembang. Atas perbuatannya, tiga terdakwa divonis 18 tahun penjara oleh hakim PN Palembang.
Diketuai majelis hakim Idi IL Amin SH MH, dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana atas perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap tiga terdakwa yaitu Epen,Hadi Marta dan Eka Darnovel dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,“ tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan pada persidangan.
Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun JPU menyatakan pikir – pikir terhadap putusan tersebut.
Diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Susanti SH melalui Jaksa Pengantin Desmilita SH menuntut tiga terdakwa yaitu Epen,Hadi Marta dan Eka Darnovel dengan pidana penjara masing-masing selama 19 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Dalam dakwaan JPU,bahwa tiga terdakwa yaitu Epen Alias Ipin,Hadi Marta dan Eka Darnovel (Masing-masing berkas terpisah) berhasil ditangkap oleh anggota kepolisian polda sumsel bersama BNN Provinsi Sumatera Selatan pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 12.30 Wib
Penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat, yang menyatakan bahwa ada masyarakat yang membawa narkotika jenis sabu dari Pekan Baru dengan tujuan Palembang.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik bertuliskan Diamond Excellent warna biru berisikan kristal-kristal putih atau Narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 3978,15 gram,
Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti langsung diamakan di Polda sumsel guna di proses lebih lanjut. (DN)