WARTAMUSI.COM, Palembang – Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan menjelaskan kerawanan pada pencalonan kepala daerah pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ia menuturkan setidaknya kerawanan ini dapat dilihat dari kerawanan pencalonan oleh partai politik, kerawanan persyaratan pasangan calon, dan kerawanan pendaftaran pasangan calon.
“Kerawanan pencalonan oleh partai politik dapat dilihat dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mengusulkan lebih dari 1 (satu)Pasangan Calon (Pasal 11 ayat (4) PKPU No. 8 Tahun 2024), Terdapat sengketa kepengurusan partai politik dalam pengusulan persyaratan calon, Terdapat Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang menarik Pasangan Calon yang telah didaftarkan serta menarik pengusulan atas Pasangan Calon (Pasal 13 ayat (1) huruf d PKPU No. 8 Tahun 2024); Tidak terpenuhinya kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU (Pasal 13 ayat (1) s.d ayat (3) PKPU No. 8 Tahun 2024),” kata Kurniawan saat menjadi narasumber dalam forum Deteksi Dini dan Cegah Dini Potensi Konflik pada Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Sumatera Selatan di Airish Kota Palembang, Kamis (29/8).
Kerawanan persyaratan pasangan calon, lanjutnya, diantaranya Tidak terpenuhinya persyaratan calon sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU (Pasal 14 s.d Pasal 19 PKPU No. 8 Tahun 2024), sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama (petahana).
Lalu pernah menjabat sebagai penjabat gubernur, pejabat bupati, atau penjabat walikota, Berstatus sebagai sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain, Tidak terpenuhinya kelengkapan dokumen persyaratan calon sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU (Pasal 20 s.d Pasal 33 PKPU No. 8 Tahun 2024), dan Ijazah yang disampaikan sebagai dokumen persyaratan calon diduga tidak benar/tidak sah (Pasal 20 ayat (2) huruf d angka 1, pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) PKPU No. 8 Tahun 2024).
Lebih lanjut, kerawanan pendaftaran pasangan calon, adalah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan pengajuan Pasangan Calon tidak melalui media massa dan/atau laman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota (Pasal 95 ayat 3 PKPU No. 8 Tahun 2024).
Selain itu pendaftaran Pasangan Calon melewati batas akhir waktu pengajuan pada Hari terakhir yang ditetapkan KPU (Pasal 96 Pasal 95 ayat 3 PKPU No. 8 Tahun 2024), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memeriksa dokumen persyaratan tidak sesuai dengan prosedur tata cara sebagaimana dalam peraturan KPU No. 8 Tahun 2024, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak mendirikan helpdesk di Kantor KPU masing-masing guna memberikan informasi kepada calon disetiap tingkatan terkait proses tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Lalu pemeriksaan kesehatan dilakukan tidak sesuai dengan jadwal dan tempat yang tercantum dalam surat pengantar pemeriksaan Kesehatan (Pasal 110 dan 111 PKPU No. 8 Tahun 2024), Calon tidak lolos pemeriksaan kesehatan sehingga berdampak pada proses pencalonan Pasangan Calon.
“Kerawanan verifikasi administrasi dan penetapan pasangan calon dari sisi kerawanan verifikasi administrasi adalah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi tidak sesuai dengan prosedur tata cara sebagaimana dalam peraturan KPU (Pasal 112 s.d Pasal 119 PKPU No. 8 Tahun 2024), Terdapat ketidakbenaran dokumen persyaratanadministrasi Calon, Perbedaan nama pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah dengan nama Calon yang terdapat pada KTP-el, KPU tidak membuka akses pembacaan data Sistem Informasi Pencalonan (SILON) seluas-luasnya kepada Bawaslu, dan SILON tidak berfungsi dengan baik,” katanya.
Terakhir ia menjelaskan kerawanan dari sisi penetapan pasangan calon adalah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak menuangkan hasil rapat pleno penetapan pasangan calon dalam berita acara (Pasal 120 ayat (2) PKPU No. 8 Tahun 2024), Pengundian nomor urut Pasangan Calon dilakukan secara tertutup (Pasal 121 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2024), Pasangan Calon yang akan ditetapkan sedang menjalani proses hukum karena belum memperoleh putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, Terjadi kegiatan kampanye pada saat penetapan dan/atau pengundian nomor urut Pasangan Calon, Terjadi pembatalan calon atau pasangan calon setelah penetapan pasangan calon. (*)