WartaMusi – Diamankan anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Tomi Iskandar (36) warga Jalan A Wahab, Lorong Sekolah, Kecamatan Jakabaring Palembang mengakui perbuatannya.
“Ya barang punya saya yang dibeli dari Joni, dan untuk di jual kembali, namun saya keburu ditangkap,”ucapnya di Mapolrestabes Palembang, Rabu (26/1).
Menurut Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku atas laporan masyarakat pada Senin (24/1/2022) sekitar pukul 08.30 WIB.
“Dapat laporan masyarakat menyatakan pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di tempat pelaku,” ujarnya, Rabu (26/1).
Kemudian anggota Unit III Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penggrebekan di dalam rumah pelaku dan dilakukan penggeledahan di badan pelaku ditemukan barang sabu di saku celana sebelah kiri pelaku.
“Anggota kita mengamankan barang bukti 14 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat brutto 4,94 gram, satu buah celana jeans warna biru dan uang tunai sebesar Rp 195 ribu,” katanya.
“Atas ulahnya pelaku terancam pasal Pasal 114 (1) dan Pasal 112(1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ucapnya.
“Kita akan melakukan pengembangan terhadap penangkapan pelaku ini sehingga kita dapat memberantas jaringannya hingga ke akar,”tandasnya.(Red)