Belum Serahkan LHKPN Caleg DPRD Palembang Terancam Tak Dilantik

WARTAMUSI.COM, Palembang – Sebanyak 4 dari total 50 calon anggota legislatif (Caleg) DPRD kota Palembang periode 2024-2029, hingga saat ini belum menyerahkan bukti Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Sesuai aturan sendiri, Caleg terpilih hasil Pileg 2024 yang tak melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam tidak dilantik.

Hal ini sesuai Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.

Pada ayat (1), KPU menegaskan bahwa caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang sendiri berharap nantinya, para caleg terpilih tersebut bisa menyerahkan bukti laporannya ke KPU segera,

“Bukti LHKPN untuk caleg terpilih hampir selesai, tinggal beberapa caleg dari beberapa partai saja, itu tertib memang ada perorangan, sehingga kita minta untuk melakukan penyerahan segera, ” kata Ketua KPU Palembang Syawaluddin, Senin (29/7).

Syawaluddin sendiri enggan mengungkapkan caleg dan dari partai mana saja yang belum selesai melaporkan LHKPNnya itu, dan ia hanya mengungkapkan sudah sekitar 96 persen yang sudah.

“Tinggal beberapa orang lagi, sekitar 96 persen sudah menyerahkan, atau tinggal 2 partai lagi memang 1 atau 2 orang bisa satu partai. Jadi sekitar tiga atau 4 orang lagi dari dua partai yang ada, ” katanya.

Menurut Syawal, masih adanya caleg terpilih DPRD Palembang itu belum menyerahkan bukti laporan LHKPN ke pihaknya, bisa saja karena masih proses yang bersangkutan, dan hal itu tidak dilakukan secara kolektif oleh parpolnya.

“Mungkin karena ngurusnya perorangan tidak kolektif partai langsung dikirim ke KPU, tapi InsyaAllah sebelum ambang batas waktu mereka juga sudah konsultasi ke kasubag itu segera dikirim ke KPU, ” katanya.

Ditambahkan Syawaluddin, maksimal penyerahan bukti LHKPN Caleg terpilih tersebut dalam aturannya, 21 hari sebelum pelantikan pada 29 September 2024 mendatang, atau sekitar awal September.

“Batas akhir jika dihitung dari tanggal 29 September (pelantikan), berarti 21 hari sebelumnya, artinya di awal bulan September 6 hingga 8 September batas waktu caleg terpilih, untuk menyampaikan bukti laporan sudah menyerahkan LHKPN, ” katanya.

Sekedar informasi, dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 14 Februari 2024 lalu, dari 50 kursi yang tersedia partai NasDem jadi pemenangnya dengan meraih 9 kursi.

Disusul partai Gerindra dan Golkar yang sama-sama meraih 8 kursi, lalu partai Demokrat 6 kursi. Keempat partai ini berhak untuk menduduki jabatan pimpinan atau ketua dan wakil ketua DPRD Palembang.

Sedangkan PDIP meraih 5 kursi, PAN 5 kursi, PKS 5 kursi dan PKB meraih 4 kursi. (*)