Hukrim  

Berbagi Hasil Rp 50 Ribu, Tiga Sahabat Digelandang

Tiga tersangka yang berhasil diamankan

WartaMusi – Andi Gunawan (19), Amrulah (21) dan Ismail (21), warga Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang yang merupakan tiga sahabat ini dijemput anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang dikediamannya masing-masing, Senin (3/1) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB.

Dengan bermodal satu buah tang, tiga sahabat nekat melakukan pencurian AKI mobil di Jalan OPI raya Ruko Asoka, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang pada 22 Desember 2021 lalu sekitar pukul 07.30 WIB.

Akibatnya tiga sahabat ini harus berurusan dengan pihak berwajib usai korban Zulhamsyah (29) warga Jalan Pipa Pertamina, Kecamatan Jakabaring Palembang membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kepada awak media, Selasa (4/1) Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pencurian yang dilakukan para pelaku sudah direncanakan oleh para pelaku.

“Para pelaku ini dari keterangannya ke anggota kita bahwa ide pencurian datang dari pelaku Firman (DPO) saat itu mereka sedang kumpul di rumahnya di Jalan Pangeran Ratu, Kecamatan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang,” ujarnya, Selasa (4/1/2022).

Kemudian para pelaku melakukan aksinya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sesampai di tempat tujuan mereka berbagi tugas dalam melakukan aksinya.

“Mereka ini dari hasil interogasi anggota kita berbagi tugas dimana ketiga pelaku ini mengawasi dan pelaku Firman (DPO) sebagai esekutor dalam aksi pencurian tersebut, jelasnya.

Kemudian hasil curian tersebut lanjut dia mengatakan, mereka berbagi rata dan dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Atas ulahnya pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun, sedangkan pelaku Firman dan penadah barang curian masih dalam pengejaran anggota kita, katanya.

Sementara, pelaku Andi mengakui perbuatannya melakukan pencurian AKI bersama teman-temannya. Dirinya melakukan aksi pencurian itu bersama para pelaku dan ide sendiri dari pelaku Firman, aku dia.

Dirinya menjelaskan, bahwa peran ia bersama dua temannya hanya mengawasi sedangkan esekutor pelaku Firman.

“Setelah berhasil mengambil AKI, kami kembali ke rumah pelaku Firman dan besoknya pelaku Firman bersama pelaku Ambrulah menjual AKI dan hasilnya kami berbagi Rp50 ribu,” tuturnya.(Red)