Hukrim  

Berkas Tersangka WNA Rusia Dilimpahkan ke Jaksa Kejari Palembang

WARTAMUSI.COM, Palembang – Jaksa Kejari Palembang menerima berkas pelimpahan berkas dan tersangka Warga Negara Asing (WNA) Rusia bernama Vladimir Kasarski terkait kasus bobol ATM Bank Sumsel Babel.

Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka SH MH, membenarkan bahwa tim Jaksa menerima berkas perkara Vladimir Kasarski saat ini telah masuk ke Tahap II. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan perkara ke Pengadilan Palembang untuk segera menjalani sidang.

“Diperkirakan satu sampai dua minggu berkas ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani sidang,” kata Vanny dalam keterangan tertulis.

Vanny menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kepolisian tersangka Vladimir Kasarski dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 juncto 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

“Saat ini tersangka dititipkan di Rutan Pakjo Palembang menunggu jadwal sidang,” tutupnya. (DN)