Hukrim  

Besarnya Kerugian Negara 27 Miliar, Kejati Sumsel Bakal Usut Tuntas

Assisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi dalam jumpa pers, Selasa malam (11/6/2024).

WARTAMUSI.COM, Palembang – Akibat besarnya kerugian negara atas kasus dugaan korupsi pada kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Penyidik pidsus Kejati Sumsel, berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tersebut.
Bahkan dalam kasus ini, pihak Kejati tak menampik bakal ada tersangka baru.

Mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dan skala penyebaran layanan internet yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat di 200 desa di Muba hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 27 miliar.

“Untuk potensi pengembangan penyidikan kemungkinan ada, tapi kita tunggu dulu hasil dari proses penyidikannya,” kata Assisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi dalam jumpa pers, Selasa malam (11/6/2024).

Ia mengatakan, saat ini penyidik sudah menetapkan tiga tersangka Muhamad Arif, Direktur PT Info Media Solusi Net; Riduan, seorang ASN di Dinas PMD Muba (DPO) dan Harbal Fijar, Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Kabupaten Muba.

“Sudah tiga tersangka yang kita tetapkan dalam kasus ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyidikan dalam kasus ini masih berlanjut dan tercatat sudah 99 saksi yang diperiksa dalam perkara ini. Termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Richard Cahyadi.

“Ya, kita memeriksa RC sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi ini. Dia saat itu menjabat Kepala Dinas PMD Muba, makanya yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan,” tutupnya.