WartaMusi – Badan Narkotika Nasional Sumatera Selatan kembali menggagalkan penyelundupan narkoba seberat 3.608 gram atau 3,6 Kilogram dari empat orang tersangka.
Keempat orang tersebut ialah Nurohman (47), Andi (45), Irvan Fajri (27), Ridwan(30) yang merupakan warga Palembang dan juga Medan. Ke empatnya ditangkap di dua lokasi berbeda.
“Berawal kita melakukan pengamanan dua pelaku Irvan dan Ridwan, Senin (21/2) di Bougenville block C nomor 05 Kenten Talang Kelapa. Dimana anggota kita menemukan di dalam paper bag merk Charles and Keith yang didalamnya terdapat jam dan 14 bungkus plastik bening dengan total berat sabu-sabu didalamnya 108,”ujar Kepala BNN Sumatera Selatan Brigjen Pol Djoko Prihadi, Rabu (23/2).
Petugas pun melakukan pengembangan terhadap kedua orang tersebut dan Selasa (22/2) langsung melakukan pemantaun karena menurut informasi dari kedua pelaku sebelumnya ada pengiriman narkotika dari Pekanbaru, Riau ke Mesuji, melalui jalur darat menggunakan mini Bus.
“Kedua pelaku Andi dan Nurohman sempat mengecoh kami. Karena dari penuturan kedua pelaku sebelumnya mereka akan membawa mobil dengan nomor polisi Padang atau BM. Namun, ketika kita tangkap berbeda,”Jelasnya.
Tim yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan BNN Sumsel Kombes Pol Agus Sudasrno yang sejak pukul 10.00wib melakukan pengamatan dan penyisiran di Jalan Palembang Jambi Kabupaten Banyuasin. Sebuah mobil Toyota Avanza berwarna Silver bernomor polisi BE 2363 T mencurigakan gerak-geriknya.
Kemudian anggota memastikan didalam mobil tersebut bahwa dua orang tersebut adalah target yang dicari ialah Andi dan Nurohman. Benar saja mereka berdua ada didalamnya. Tim langsung melakukan ppenyergapan di depan gerbang Tol Keramasan Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.
Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan 3.500 gram sabu didasbord mobil sebanyak 3 buah. Atas perbuatannya keempatnya terjerat pasal 114 ayat (2) Junto pasal 132 ayat (1) dengan ancaman 20 tahun penjara.(Red)