Coba Kabur Saat Ditangkap, Kakak Beradik Tepaksa Didoor

Kakak beradik yang berhasil diamankan beserta barang bukti

WartaMusi – Dua saudara kandung, Abdul Rohim (36) dan Ismail (27), yang diketahui warga Jalan P Antasari Lorong Bulat Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, diringkus Sat Reskrim Opsnal Unit Ranmor Polrestabes Palembang, Rabu (14/7) sekira pukul 09.00 WIB.

Kakak beradik ini diduga melakukan pencurian rumah milik korban Sunarti (53), warga Jalan P Antasari Lorong Terusan Abadi Kelurahan 14 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

Keduanya diberikan tindakan tegas terukur oleh anggota Tim Beguyur Bae yang dipimpin Kasubnit Iptu Joni Palapa,

Karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, Keduanya diberikan tindakan tegas terukur oleh anggota Tim Beguyur Bae yang dipimpin Kasubnit Iptu Joni Palapa.

Informasi yang dihimpun, kedua tersangka melancarkan aksinya dengan cara mencongkel jendela kaca nako rumah korban, lalu masuk mengambil uang sebesar Rp1,5 juta di dalam lemari kamar, Rabu (14/7) sekira pukul 04.30 WIB.

Mengetahui rumahnya sudah dimasuki maling, dan kehilangan uang Rp1,5 juta langsung melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

“Kita tangkap setelah menerima adanya laporan korban, anggota yang sedang melakukan hunting Unit Ranmor mendapat laporan langsung melakukan pengejaran, dan mengetahui lokasi persembunyian keduanya, dengan mudah ditangkap, terang Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Rabu (14/7).

Tri menuturkan, kedua pelaku ini merupakan residivis dan sudah berulang kali melakukan pencurian. “Mereka ini sudah sangat meresahkan warga. Saat akan ditangkap, keduanya melakukan perlawanan. Sehingga anggota mengambil tindakan tegas terukur,”terangnya, didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhony Palapa.

Masih kata Tri, untuk selanjutnya kedua tersangka sedang diambil keterangan dan akan diperiksa terkait kasus yang lainnya. Selain tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dan uang korban.

“Kita akan dalami karena kakak beradik ini sudah kerap melakukan aksi pencurian. Untuk pasal akan dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman lima tahun penjara,” jelasnya.

Abdul Rohim mengakui perbuatannya telah membobol rumah dan mencuri uang korban. “Saya mencongkel dari jendela dengan pisau lalu mengambil uang Rp1,5 juta, kata dia.

“Rencananya uang akan dibagi dua dengan adik saya. Uangnya untuk keperluan sehari-hari dan membeli sabu,” tambah residivis kasus senjata tajam dua kali dan bobol rumah dua kali ini.

Dilain itu Ismail mengaku terpaksa ikut mencuri, karena tidak ada pekerjaan.”Uang hasil mencuri rencananya untuk menebus handphone keluarga,”dalihnya.(Red)