Dampak Pajak Bermotor Dialihkan ke Kabupaten Kota, Pemprov Sumsel Bakal Kehilangan PAD

M Yansuri.

WARTAMUSI.COM, Palembang – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), bakal kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 2,34 Triliun, dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang selama dikelola Pemerintah Provinsi Sumsel, yang akan diambil alih oleh pihak 17 Pemerintah kota dan Pemerintah kabupaten, pada tahun depan.

Sementara dengan PAD ini APBD kabupaten kota akan naik signifikan, sebab selama ini PKB itu dihimpun Pemprov Sumsel dulu, lalu dibagikan ke kabupaten kota.

Ketua komisi III DPRD Sumsel M Yansuri menjelaskan, jika memang pajak restribusi kendaraan bermotor akan diambil alih oleh pemerintah kabupaten dan kota nantinya.

“Memang yang tadinya kemungkinan APBD kita (Sumsel), diangkat Rp 11 Triliun, bisa saja nanti menjadi kurang lebih Rp 9 triliun lebih,” katanya, Senin (29/7).

Namun hal tersebut diterangkan politisi partai Golkar ini, tidak akan mengurangi anggaran pada OPD yang ada.

Mengingat selama ini, diungkapkan Yansuri, pajak senilai Rp 2,3 triliun lebih itu merupakan pajak yang didapat dari kendaraan bermotor. Namun pajak tersebut kemudian dibagi Kembali ke pemerintah kota dan kabupaten yang ada di Sumsel.

“Memang persentasenya lebih kecil mereka dapatkan ketika mendapatkan bagian dari Pemprov Sumsel. Namun, dengan diberlakukannya UU No.1 tahun 2022, otomatis pajak daerah langsung diambil alih oleh kota dan kabupaten.

Sehingga mereka mendapatkan bagian pajak kendaraan bermotor lebih besar, karena secara langsung, tidak lagi mendapatkan bagian dari Sumsel,” katanya.

Ditambahkan Yansuri, Sumsel sendiri tidak kehilangan APBD, karena memang sejatinya APBD yang didapatkan dari hasil pajak kendaraan bermotor tetap dibagikan kepada kota dan kabupaten yang ada.

Tapi memang ada ada pengurangan lantaran pajak bermotor langsung menjadi APBD masing-masing kota dan kabupaten,” katanya.

Sebelumnya, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi menyebutkan beralihnya PKB ke Pemkab dan Pemkot berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan diberlakukan di Sumsel 2025.

UU 1/2022 akan berlaku tahun depan. Akan ada pendapatan yang sebelumnya menjadi hak Pemprov Sumsel karena dialihkan ke kabupaten/kota menjadi berkurang, dan akan berpengaruh terhadap APBD Sumsel, ” jelasnya beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, Peralihan pajak daerah menjadi pendapatan asli daerah (PAD) akan membuat APBD kabupaten/kota naik signifikan.

Namun, peralihan itu justru membuat APBD Sumsel turun signifikan. Bahkan, nilainya mencapai Rp 2,34 triliun. Capaian pajak daerah 2023 yang disampaikan Bapenda awal Januari 2024 totalnya mencapai Rp 4,64 triliun.

Realisasinya melampaui target Rp 4,35 triliun. Dua item pajak kendaraan berkontribusi 50 persen terhadap pendapatan daerah.

Yakni, realisasi (PKB) mencapai Rp 1,22 triliun sedangkan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraam Bermotor) Rp 1,12 triliun. Sehingga totalnya mencapai 2,34 triliun.

“Secara hitungannya akan berkurang 20 persen (dari total APBD Sumsel),” katanya.

Gubernur pun meminta seluruh dinas, badan dan lainnya yang ada di lingkungan Pemprov Sumsel, tetap melaksanakan kegiatan dengan maksimal. (*)