WartaMusi – Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan Ilham alias lam (21) warga Jalan Silaberanti, Lorong Aur Gading, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Rahmadi Adha alias Madi (24) warga Jalan Silaberanti, Lorong Sederhana, Kecamatan SU I Palembang dan Adika Saputra alias lam (21) warga Jalan Talang Petai, Kecamatan Plaju Palembang di kediamannya masing-masing tanpa adanya perlawanan, Senin (3/1/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
Ketiga pemuda tersebut diamankan berdasarkan laporan Ms (22) warga Dusun III Jerambah Rengas, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang diduga diperas tiga orang pria tersebut. Akibatnya, korban pun diperas dan harus merelakan uangnya sebesar Rp400 ribu.
Ketiga pria yang diketahui bernama Ilham alias lam (21) warga Jalan Silaberanti, Lorong Aur Gading, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Rahmadi Adha alias Madi (24) warga Jalan Silaberanti, Lorong Sederhana, Kecamatan SU I Palembang dan Adika Saputra alias lam (21) warga Jalan Talang Petai, Kecamatan Plaju Palembang.
Atas laporan korban anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan pelaku di kediamannya masing-masing tanpa adanya perlawanan, Senin (3/1) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa para pelaku ditangkap atas ulahnya melakukan pemerasan terhadap korban di Jalan Silaberanti, Lorong Aur Gading, tepatnya di Kost Ibu Netty, Kecamatan SU I Palembang, Sabtu (1/1) kemarin
“Modus para pelaku ini menuduh korban akan melakukan perbuatan mesum dengan temannya Ricat (23) yang saat itu menginap di Tempat Kejadian Perkara (TKP), padahal korban sudah meminta izin kepada ibu kost bahwa saksi menginap di kosannya,” ujarnya, Selasa (4/1).
Kemudian datanglah para pelaku langsung memancarkan aksi pemerasannya terhadap korban dengan menuduh korban akan melakukan perbuatan mesum di kost tersebut.
“Setelah itu, para pelaku ini dari keterangannya ke kita meminta uang damai, kemudian korban mengeluarkan uang Rp 400 ribu yang langsung dirampas oleh para pelaku ini dan langsung meninggalkan korban dan saksi, katanya.
Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang dan langsung ditindaklanjuti anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang dengan menangkap para pelaku.
“Selain mengamankan pelaku anggota kita turut mengamankan uang tunai Rp 400 ribu hasil dari pemerasan. Atas ulah para pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun” tuturnya.(Red)