Hukrim  

Diduga Lakukan Ranmor, Pemuda Ini Diamankan

Terduga yang berhasil diamankan

WartaMusi – Rizki (22) warga Gang Kencana, Keluruahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Kota Palembang, ditangkap di kediamannya, Selasa (17/5) sekitar pukul 01.30 WIB dan langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang, oleh anggota Satreskrim.

Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku melakukan aksinya di Jalan Srijaya Negara, Lorong Jaya Sampurna, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Rabu (20/4) sekitar pukul 20.00 WIB yang korbannya Muhammad Fajri Akbar (22) yang mana saat itu motor matic dalam keadaan terkunci stang.

“Saat itu korban berada di rumah temannya di TKP, tapi saat akan menggunakan motornya Honda Genio Nopol BG 3448 FAM sudah raib,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/5).

Mengetahui kejadian korban bertanya ke tetangga sekitar namun, hasilnya nihil. Kemudian korban mendatangi SPKT Polrestabes Palembang dan laporan Polisi tersebut.

Dengan cepat Unit Ranmor yang memiliki slogan Tim Beguyur Bae langsung melaksanakan Penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

“Dari keterangan pelaku saat diinterogasi anggota kita bahwa ia melakukan aksi curanmor bersama rekannya Madon (DPO),” katanya.

Motor yang didapatnya dijual seharga Rp 4 sampai Rp 5 juta dan hasil uang tersebut dibagi berdua. “Uang hasil aksi curanmor mereka bagi dua, dan kita masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang masih DPO,”Jelasnya.

Selain mengamankan pelaku anggota turut mengamankan barang bukti berupa satu helai kaos warna hitam, satu helai celana pendek warna abu-abu, satu buah topi warna hitam san satu unit sepeda motor Genio.

“Akibat ulahnya tersebut pelaku di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun penjara,”tandasnya.(Red)