WARTAMUSI.COM, Palembang – Terbukti melakukan pengedaran pil ekstasi sebanyak 54 butur dengan berat netto 19,641 gram,l, terdakwa Aji Nugroho divonis 7 tahun 6 bulan penjara.
Vonis yang diberikan oleh majelis hakim tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Hera Romadona SH yang mana terdakwa Aji Nugroho sebelum dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan.
Dalam amar putusannya majelis hakim Romi Sinatra SH MH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Aji Nugroho tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli barkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya nelebihi 5 gram.
Sehingga atas perbuatan terdakwa Aji Nugroho sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Aji Nugroho oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan,“ tegas Hakim ketua saat bacakan Amar putusan didalam persidangan yang digelar di PN Palembang.
Untuk diketahui dalam dakwaan JPU, kejadian bermula bahwa Terdakwa Aji Nugroho pada tanggal 02 November 2024 yang lalu tepatnya di Jalan Mr. Sudarman Ganda Subrata Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Kota Palembang berhasil ditangkap oleh Anggota Tim Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumsel dengan cara Under Cover Boy.
Dari hasil penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan yang berisikan sebanyak 54 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat Netto + 19,641 gram dengan harga 10 butir Rp 12 juta
Setelah berhasil menagkap dan mengamankan terdakwa, terdakwa berserta barang bukti langsung dibawah ke Polda sumsel guna diproses lebih lanjut. (DN)