Dituntut 11 Tahun 6 Bulan, Kurir Sabu Lintas Provinsi Ajukan Pledoi

Majelis hakim mendengarkan tuntutan JPU

WartaMusi – Terdakwa Sindikat Narkotika jenis Sabu Seberat 95 gram, Yakni Joko Susanto menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan yang di gelar di pengadilan (PN) negeri klas 1 A khusus Palembang, JPU Kejati sumsel menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara Selama 11 Tahun 6 Bulan, Kamis (27/10).

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh H Sahlan Effendi SH MH, melalui sambungan Teleconference Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni SH, membacakan tuntuntannya, dimana terdakwa yang dihadirkan Secara Virtual.

Dalam amar Tuntutanya, Jaksa Menjelaskan Bahwa Perbuatan para terdakwa Permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa yakni Joko Susanto Dengan pidana penjara 11 Tahun 6 Bulan”Tegas JPU sambil membacakan Tuntutan.

Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui tim kuasa hukum untuk mengajukan nota Pembelaan /Pledoi pada sidang pekan depan ” Ucap Majelis hakim saat di persidangan.

Dalam dakwaan JPU kejadian bermula pada hari selasa tanggal 28 Juni 2022 anggota Res Narkoba polda sumsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa dipinggir jalan depan PTPN Vll Desa Karang Agung Kecamatan Lubay Ulu Kabupaten Muara Enim sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu.

Bahwa pada saat terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu kepada anggota Res narkoba polda sumsel yang menyamar langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang berhasil di tangkap, sedangkan PARAMEK (DPO) serta Alam (DPO), Namun hanya terdakwa yang berhasil di tangkap. Bahwa terdakwa sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tanpa se izin pihak berwenang.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik cabang Palembang, dari hasil pemeriksaan bahwa barang bukti berupa kristal-kristal putih berat 95,00 gram, pada table pemeriksaan mengandung positif Metamfetamina.(Red)