Palembang – Pemerintah Kota Palembang, melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, memantau penjualan hewan qurban.
Kegiatan tersebut jelas Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Palembang, Sayuti, Selasa (13/7), untuk memastikan hewan yang di jual para pedagang sudah sah sesuai dengan syarat.
“Hewan qurban harus sesuai syarat medis dan syarat syar’i,” Sayuti, Selasa (13/7)
Hasil pemantauan, ujar Sayuti, masih ada yang pedagang yang menjual hewan qurban tidak sesuai syarat. Padahal, dalam berqurban jika salah satu syarat tidak dipenuhi, maka akan gugur sah hewan gurban.
“Kalau yang ditemukan ini banyak yang tidak memenui syarat syar’i, paling banyak kambing. Biasanya belum mencapai usia qurban, belum satu tahun) sudah dijual,” ujar Sayuti.
Dari hasil sidak pihaknya juga mendapati data permintaan hewan gurban tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu.
“Kami juga menanyakan ke pedagang bagaimana tingkat penjualan, dan didapat bahwa penjualan lebih baik dari tahun lalu dan stok mulai menipis. naiknya sekitar 15 persen,” kata Sayuti.
Menurut dia, adanya lonjakan permintaan hewan gurban karena masyarakat sudah mulai dapat beradaptasi dengan pandemi, dan sudah pengalaman di tahun sebelumnya.
“Tahun kedua di tengah pandemi, masyarakat sudah terbiasa, makanya sudah banyak yang bergurban,” tandasnya.(Ocha)