Palembang – Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan mendengarkan penjelasan Gubernur Terhadap Racangan peraturan daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun Anggaran (TA) 2024 pada Rapat Paripurna XC (90) dengan agenda penjelasan Gubernur Sumatera Selatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 (Selasa /3/9/2024).
Rapat Paripurna diPimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. RA, Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi oleh Para Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM dihadiri oleh Pj. Gubernur Sumsel; Pj. Gubernur Sumsel; Elen Setiadi, SH, M.S.E, Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH, Para Perwakilan OPD serta tamu undangan lain.
Sebelum mendengarkan Penjelasan Gubernur Ketua DPRD Prov. Sumsel mejelaskan rangkaian agenda pada Rapat Paripurna XC (90) yang dimulai hari ini (3/9/2024) hingga tanggal 13 September 2024 yang menjadi agenda terakhir yaitu pengambilan keputusan berupa persetujuan terhadap Raperda APBD TA 2025.
Mengawali penjelasannya Gubernur menyampaikan landasan penyusunan Rancangan APBD TA 2025 serta menjelaskan bahwa Rancangan APBD TA 2025 disusun dengan harapan dapat menjawab isu utama program strategis Sumatera Selatan yaitu :
1. Percepatan penyelesaian proyeksi strategis nasional (PSN).
2. Percepatan peningkatan pangan dan stabilisasi pasokan dan harga pangan.
3. Percepatan peningkatan tanaman perkebunan.
4. Percepatan pengembangan BUMD dan pembiayaan usaha UMK.
5. Percepatan pengembangan transportasi dan regional.
6. Percepatan peningkatan tata kelola pemerintahan dan penguatan peraturan perundang-undangan.
7. Peningkatan pengelolaan isu sosial dan kemasyarakatan.
Selanjutnya dalam penjelasan Gubernur disampaikan poin penting dalam Rancangan APBD Prov. Sumsel 2025 dengan penjelasan sebagai berikut:
Berdasarkan asumsi dasar dan kebijakan APBD sebagaimana saya jelaskan di atas, maka RAPBD Propinsi Sumatera Selatan pada Tahun 2025 direncanakan akan mencapai Rp10.349.496.422.262 mengalami penurunan sebesar 7,89 persen jika dibandingkan dengan Penetapan APBD Tahun 2024 atau penurunan 6,77 persen jika dibandingkan dengan Perubahan APBD Tahun 2024 sebesar Rp11.607.259.262.146.
RAPBD tersebut terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp10.060.185.345.574 dan Belanja Daerah sebesar Rp10.349.496.422.262 sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp289.311.076.688
Defisit tersebut akan ditutupi dengan Pembiayaan Daerah yang bersumber dari Penerimaan Daerah melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2024 yang diperkirakan mencapai Rp289.311.076.688
Selanjutnya, menjelaskan secara lebih rinci tentang Pendapatan Daerah yang direncanakan Rp10.060.185.345.574 Pendapatan tersebut akan diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp4.459.311.556.974, Pendapatan Transfer
Rp5.597.130.535.600 dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp3.743.253.000
PAD yang diproyeksikan mencapai Rp4.459.311.556.974 diharapkan akan dapat diperoleh dari Pajak Daerah Rp3.739.026.413.140, Retribusi Daerah Rp5.213.358.400, Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Rp173.213.785.434, serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Rp541.858.000.000
Kemudian, secara lebih rinci tentang Belanja Daerah. Dari total Belanja Daerah Tahun 2025 sebesar Rp10.349.496.422.262 terdiri dari:
1. Belanja Operasi dengan alokasi sebesar 53,68 persen, senilai Rp5.555.750.205.980, Belanja Operasi dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 naik sebesar 5,77% jika dibandingkan APBD induk Tahun 2024.
2. Belanja Modal dengan alokasi sebesar 13,35 persen, senilai Rp1.382.407.360.983, Belanja Modal dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 turun sebesar 4,54 persen dibandingkan APBD Induk Tahun 2024.
3. Belanja Tidak Terduga dengan alokasi sebesar 0,48 persen, senilai Rp50.000.000.000. Belanja Tidak Terduga dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 turun sebesar 22,63 persen jika dibandingkan APBD induk. (ADV)