WARTAMUSI.COM, Palembang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Agato P P Simamora melakukan audiensi dan koordinasi dengan Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Andie Dinialdie, Senin (20/01), di Kantor DPRD.
Dalam audiensi tersebut, Kakanwil Agato menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diterima, serta mengharapkan kerja sama antara DPRD Sumsel dengan Kanwil Kemenkum Sumsel dapat semakin solid, khususnya dalam proses pembentukan peraturan daerah yang lebih baik dan terarah.
“Kementerian Hukum memiliki peran dalam Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan konsepsi pembentukan Peraturan Daerah. Kami berkomitmen mendukung setiap tahapan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujar Agato.
Agato menjelaskan, bahwa selama tahun 2024, Kanwil Kemenkum Sumsel melalui 21 orang Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang ada telah melakukan harmonisasi pada 68 raperda dan 542 raperkada dari 17 Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan.
“Kerja sama yang terjalin diharapkan mampu memperkuat tata kelola hukum di daerah, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan melalui regulasi yang komprehensif dan implementatif,” lanjut Mantan Dirsistik Ditjen Imigrasi tersebut.
Tak hanya itu, Agato juga menyinggung tusi lain dari Kemenkum seperti pembinaan hukum, pelayanan kekayaan intelektual dan administrasi hukum umum yang membutuhkan peran DPRD dalam perumusan kebijakan dan aturan terkait.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie didampingi Sekretaris DPRD, Aprizal, merespon baik kunjungan ini. “Ini adalah salah satu upaya kita dalam memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyusunan peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Turut hadir mendampingi Kakanwil Kemenkum Sumsel dalam audiensi tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha, Kepala Bidang Pelayan Hukum, Gunawan, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Bulan Mahardika Subekti. (ril)