Palembang – Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan mendengarkan dan dapat menerima jawaban Gubernur atas pandangan umum Fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna XC (90) DPRD Prov. Sumsel dengan agenda tanggapan dan atau jawaban Gubernur terhadap Pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran (TA) 2025 dipimpin oleh H. Muchendi Mahzareki, SE, M.Si dihadiri oleh Pj. Gubernur Sumsel; yang diwakili oleh Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH, Para Perwakilan OPD serta tamu undangan lain di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov.Sumsel hari ini (Senin,6/9).
Dalam jawaban Gubernur terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Prov.Sumsel yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah terkait belanja daerah sebagaimana pertanyaan, saran dan masukan yang disampaikan *Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai PDI Perjungan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, disampaikan bahwa:
“Terkait penyerapan anggaran pada Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan melaksanakan kegiatan-kegiatan sesuai rencana yang dijadwalkan dengan mengutamakan skala prioritas program kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. Terkait pembangunan infrastruktur jalan yang menghubungkan antar Kabupaten/Kota sebagaimana pertanyaan dari Fraksi Partai Golkar, pada Tahun 2025 direncanakan Belanja Modal Pembangunan Jalan Sebesar Rp411.872.888.822,00 (empat ratus sebelas milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu 10 delapan ratus dua puluh dua rupiah) diharapkan dapat menghubungkan jalan-jalan antar Kabupaten/Kota secara maksimal,” ujarnya.
Sedangkan terkait program mitigasi bencana diungkapkan gubernur bahwa dapat disampaikan bahwa dalam upaya penanggulangan bencana telah dilakukan kajian risiko bencana yang disusun dalam sebuah dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) yang memberikan informasi tentang risiko kejadian bencana yang ada di Prov.Sumsel. Dalam dokumen KRB tersebut disajikan data dan informasi tentang kondisi risiko bencana yang ada di Sumsel yang menjadi salah satu dasar dalam penyusunan rencana penanggulangan bencana di Sumsel, termasuk sebagai dasar dalam penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), penyusunan dokumen rencana kontingensi, upaya pencegahan dan mitigasi bencana dan lain sebagainya. Dokumen RPB merupakan dokumen perencanaan terkait penanggulangan bencana agar setiap upaya yang dilakukan dapat berjalan secara sistematis, terencana dan terukur sehingga dapat menurunkan dampak bencana dan menjadi pedoman bagi seluruh lintas sektor/lintas program dalam upaya pencegahan dan mitigasi bencana.
“Terkait bidang kesehatan sebagaimana pertanyaan, saran dan masukan yang di sampaikan oleh Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Nasdem disampaikan dalam rangka pencegahan penyebaran Monkey fox atau cacar monyet, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera selatan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.33/7674/Kes/VII /2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap Mpox di wilayah Sumatera Selatan, dan menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/C/2160/2024 tanggal 20 Agustus 2024 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Mpox Di Pintu Masuk, Pelabuhan dan Bandar Udara yang Melayani Lalu Lintas Domestik di Wilayah.
Maka Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan telah menghimbau kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Laboratorium Kesehatan Masyarakat/Daerah, Rumah Sakit, Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan lainnya agar dapat melakukan beberapa hal,” jelasnya.
Setelah penyampaian Tanggapan/Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi, dan seluruh peserta Rapat Paripurna dapat menerima jawaban tersebut karena sudah memenuhi harapan dari fraksi-fraksi, maka Rapat Paripurna diskors untuk dilanjutkan pembahasan secara teknis dalam rapat komisi-komisi bersama perangkat daerah (OPD) atau mitra kerja masing-masing dari tanggal 9 s.d 10 September 2024, Serta rapat konsultasi pimpinan komisi-komisi DPRD dengan banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Prov. Sumsel dan inspektorat Prov.Sumsel selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP) daru tanggal 11 s.d 12 September 2024, yang laporan pembahasannya akan disampaikan pada Rapat Paripurna lanjutan 13 September 2024 yang menjadi agenda terakhir yaitu pengambilan keputusan berupa persetujuan terhadap Raperda APBD TA 2025. (ADV)